Kamis, 16 Mei 2024

Warga Bunuh Diri di Tangerang Tak Dapat Santunan Meski Tidak Mampu

Ilustrasi bunuh diri.(Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menegaskan tidak memberikan santunan kematian terhadap korban bunuh diri meski tergolong kurang mampu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, santunan kematian dari Pemkot Tangerang sebesar Rp3 juta per jiwa, dengan tujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

"Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia," jelas Mulyani, Selasa, 2 April 2024.

Adapun ada beberapa kriteria yang tidak dapat menerima santunan kematian dari Pemkot Tangerang meski tergolong tidak mampu.

Berikut kriteria yang memenuhi untuk menerima santunan kematian.

Syarat Kelengkapan Pengajuan Santunan Kematian

Tags Bunuh Diri Tangerang Gantung Diri Tangerang Santunan Kematian Santunan Kematian Kota Tangerang