Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEWS.com-Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Tangerang tentang bantuan kematian untuk warga berstatus tidak mampu atau miskin disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu (26/6/2019).
Menurut Panitia Khusus II DPRD Kota Tangerang Kosasih, santunan kematian yang diberikan kepada warga berstatus miskin berupa uang tunai sebesar Rp3 juta.
Kosasih mengatakan, anggaran santunan kematian itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
"Merujuk bantuan adalah berupa uang sejumlah Rp3 juta perjiwa dan santunan ini diberikan murni setiap tahun melalui APBD," ujarnya, Kamis (27/6/2019).
BACA JUGA:
Kosasih menerangkan, dirancangnya Perda ini untuk meringankan beban penduduk miskin Kota Tangerang yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia.
"Yang berhak mendapatkannya adalah penduduk miskin Kota Tangerang yang meninggal dunia dari bayi yang baru dilahirkan sampai dengan warga lanjut usia," terangnya.
Kosasih melanjutkan, santunan kematian pun tidak diberikan kepada penduduk miskin yang meninggal dunia dengan sebab bunuh diri, hukuman mati putusan pengadilan, melakukan tindak pidana lebih dari setahun dan bencana alam.
Kosasih menambahkan, setelah Raperda tentang santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Tangerang ini ditetapkan menjadi Perda, maka penduduk miskin dapat menerima santunan kematian melalui Lurah tempat tinggal untuk dilanjutkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
"Santunannya diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia," tukasnya.(MRI/RGI)
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.