Connect With Us

Sah! Warga Miskin di Kota Tangerang Wajib Dapat Dana Bantuan Kematian

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 26 Juni 2019 | 14:49

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Tangerang tentang bantuan kematian untuk warga berstatus tidak mampu atau miskin disahkan.

DPRD Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang bersepakat mengesahkan Raperda itu menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019).

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya akan menganggarkan dana untuk warga yang berstatus miskin di Kota Tangerang agar mendapatkan bantuan kematian apabila anggota keluarganya meninggal dunia.

Baca Juga  :

"Nanti dianggarkan dulu. Jadi kita tidak tahu nih keburu atau tidak sebelum pengesahan APBD perubahan atau KUA. Kalau tidak keburu nanti tunggu anggaran tahun 2020," ujarnya selepas rapat paripurna.

Arief menuturkan bahwa pihaknya juga akan mendata warganya yang berstatus miskin.

"Nanti kita lihat dan hitung dulu berapa masyarakat miskin di Kota Tangerang. Nah dari komposisi itu kan bantuannya sudah di Perda kan terus mekanismenya seperti apa diatur melalui perwal," jelas Arief.

Arief menambahkan, peraturan itu akan direalisasikan setelah melewati tahap evaluasi oleh Provinsi Banten dan tahap penetapan dari Kota Tangerang.

"Dari sini kita sampaikan ke provinsi untuk dievaluasi. Nanti ditetapkan provinsi, baru kita tetapkan dan berlakukan," ucapnya.

Dalam rapat paripurna itu, selain mengesahkan Raperda bantuan kematian untuk warga berstatus miskin, DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang juga mengesahkan Raperda tentang pelestarian pengelolaan warisan budaya non benda dan tentang retribusi perizinan.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill