Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional
Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TANGERANGNEWS.com-Komisi II DPRD Kota Tangerang menyoroti kuota siswa yang berstatus keluarga tidak mampu atau miskin dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Tangerang.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Amarno mengatakan, PPDB dilakukan lewat jalur zonasi atau reguler 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.
Menurutnya, terdapat 33 SMP Negeri di Kota Tangerang dengan jumlah kursi 11.000 dan jumlah siswa lulusan SD 31.000 yang menjadi calon pendaftar.
Amarno mengatakan, berdasarkan kajian Dinas Pendidikan Kota Tangerang, setiap sekolah negeri itu dapat menampung 300 siswa.
BACA JUGA:
Diestimasikan, 180 calon siswa diantaranya akan diterima di sekolah negeri lewat jalur zonasi dalam radius 6 Rukun Warga (RW) dengan jarak sekolah negeri.
Sementara 120 calon siswa diantaranya akan diterima lewat jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua.
"Yang kami soroti adalah kuota siswa yang berstatus miskin. Bagaimana kalau siswa miskin rumahnya tidak termasuk dalam zonasi 6 RW dan tidak berprestasi?" ujar Amarno di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (20/6/2019).
Amarno menambahkan, tanggungan siswa miskin pun akan berat jika bersekolah di sekolah swasta, karena hanya biaya SPP yang ditanggung pemerintah. Sementara sarana penunjang lainnya tidak.
"Kalau sekolah di sekolah swasta biayanya sangat mahal, banyak yang harus mereka bayar," katanya.
Amarno menuturkan, siswa golongan miskin pun memiliki hak untuk bisa bersekolah seperti halnya siswa pada umumnya.
"Hal itu sudah kami bahas, namun Dinas Pendidikan tidak bisa menjawab solusinya," ucapnya.(RAZ/RGI)
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
TODAY TAGKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas menyusul beredarnya isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews