Connect With Us

Bupati Tangerang Serahkan 5 Raperda BUMD ke Dewan

Maya Sahurina | Kamis, 4 April 2019 | 17:58

Bupati Tangerang saat menyerahkan berkas dokumen lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (4/4/2019). (TangerangNews.com/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke DPRD Kabupaten Tangerang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (4/4/2019).

Lima Raperda tersebut yaitu Raperda tentang PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja.

Bupati Tangerang saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (4/4/2019).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna.

"Rapeda ini diusung dikarenakan intruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014," ucap Zaki. 

Lanjut Zaki, setelah diserahkan, pihaknya akan melakukan pembahasan bentuk perubahan kelima BUMD tersebut, apakah akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerag, Kamis (4/4/2019).

Dengan demikian, kata Zaki, lima Raperda tersebut akan memberikan status yang jelas kepada BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang.

"Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang ada saat ini. Sehingga dengan demikian BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai dengan karakteristik dan misi utamanya," tukas Zaki.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

NASIONAL
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09

Partai Gerindra merespons polemik terkait bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill