Kamis, 9 Mei 2024

Siap-siap, Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan Segera Diberlakukan 

Ilustrasi Pelat nomor putih tulisan hitam.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rencana pemberlakuan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih bakal segera direalisasikan dalam waktu dekat. Korps Lalu Lintas Polri mulai Maret 2022 akan memberlakukan aturan bagi semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat kepemilikan pribadi menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin, diperkirakan bulan Maret nanti sudah bisa diberlakukan. ”Karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. Tapi saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini," ujar Taslim,  Kamis, 6 Januari 2022, dikutip dari Tempo.

Taslim menuturkan, saat ini persiapan pemberlakuan pelat nomor putih ini sudah dalam proses pelelangan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. 

Namun, lanjut dia, Korlantas Polri masih menunggu persediaan TNKB berwarna hitam habis, yang diprediksi baru akan habis mulai Maret 2022. TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. 

“Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu. Nanti setelah TNKB lama habis, barulah kami akan gunakan TNKB berwarna dasar putih," terang Taslim.

#GOOGLE_ADS#

Untuk diketahui, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor Putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagikendaraan umum.

Sebelumnya, Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. Hal tersebut sehubungan dengan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. “Saat ini, masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan,” kata Yusri di Jakarta, Selasa 4 Januari 2022.

Tags Berita Nasional