Kamis, 9 Mei 2024

Catat, Ini Dokumen Harus Dibawa saat Pencoblosan Pemilu 2024

Simulasi pemungutan suara di TPS 042, Kelurahan Ciater, Kota Tangsel, pada Minggu, 28 Januari 2024.(@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera berlangsung sepekan lagi, tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelum mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui akun resminya, @kpu_ri pada Rabu, 7 Februari 2024 menginformasikan terkait dokumen-dokumen yang harus dibawa.

Adapun dokumen yang harus dibawa dalam pemungutan suara berbeda-beda berdasarkan kategori pemilih. Berikut diantaranya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP-Elektronik atau surat keterangan (suket)

- Form model C pemberitahuan KPU

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP-Elektronik atau surat keterangan (suket)

- Model A-Surar pindah pemilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP-Elektronik atau surat keterangan (suket)

Untuk form model C pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Nantikan KPPS akan membagikan form C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara," tulis akun @kpu_ri.

Tags KPU Pemilihan Umum Pemilu 2024