Connect With Us

Loloskan Gibran Jadi Cawapres, KPU Pusat Ditetapkan Langgar Kode Etik

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Februari 2024 | 16:15

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya ditetapkan melanggar kode etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Atas putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, KPU pusat pun dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam sidang dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan langsung sanki tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 5 Februari 2024.

Semua perkara tersebut mengadukan KPU yang dianggap menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, KPU belum mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/2023, yang menambah ketentuan capres cawapres boleh di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu, sehingga meloloskan pendaftaran Gibran yang masih berusia 36 tahun.

DKPP menilai tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022.

"Seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuh Heddy.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

BANDARA
Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Atap Jebol di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Selesai Diperbaiki, Pastikan Kondisi Aman

Kamis, 9 April 2026 | 17:16

Perbaikan pada satu titik atap di area Boarding Lounge Gate 7 Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang terdampak cuaca ekstrem telah berhasil diselesaikan Kamis 9 April 2026, pukul 07.00 WIB.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill