Connect With Us

Loloskan Gibran Jadi Cawapres, KPU Pusat Ditetapkan Langgar Kode Etik

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Februari 2024 | 16:15

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya ditetapkan melanggar kode etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Atas putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, KPU pusat pun dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam sidang dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan langsung sanki tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 5 Februari 2024.

Semua perkara tersebut mengadukan KPU yang dianggap menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, KPU belum mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/2023, yang menambah ketentuan capres cawapres boleh di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu, sehingga meloloskan pendaftaran Gibran yang masih berusia 36 tahun.

DKPP menilai tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022.

"Seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuh Heddy.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

KAB. TANGERANG
Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Polisi Perketat Penjagaan Pasca Pencurian Kabel KRL di Stasiun Daru Tangerang

Jumat, 8 Mei 2026 | 23:51

Petugas kepolisian berencana melakukan pengetatan penjagaan di Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang pasca kasus pencurian kabel counting head, pada Jumat 8 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill