Connect With Us

Loloskan Gibran Jadi Cawapres, KPU Pusat Ditetapkan Langgar Kode Etik

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 5 Februari 2024 | 16:15

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya ditetapkan melanggar kode etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Atas putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, KPU pusat pun dijatuhi sanksi peringatan keras.

Dalam sidang dengan nomor perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, Ketua DKPP RI Heddy Lugito membacakan langsung sanki tersebut.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Heddy seperti dilansir dari CNN Indonesia, Senin 5 Februari 2024.

Semua perkara tersebut mengadukan KPU yang dianggap menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, KPU belum mengubah PKPU terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/2023, yang menambah ketentuan capres cawapres boleh di bawah 40 tahun, asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu, sehingga meloloskan pendaftaran Gibran yang masih berusia 36 tahun.

DKPP menilai tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022.

"Seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis," kata Heddy

"Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," imbuh Heddy.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill