TANGERANGNEWS.com- Tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengisi libur dengan berbagai kegiatan atau perlombaan kemerdekaan.
Setelahnya, masyarakat masih akan menikmati sejumlah tanggal merah hingga penghujung tahun 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi perubahan dari SKB sebelumnya, terdapat dua hari libur nasional dan satu hari cuti bersama setelah 18 Agustus.
Libur tersebut adalah Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 5 September 2025, kemudian Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025, yang langsung berlanjut dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ketentuan cuti bersama bagi pekerja pun berbeda tergantung status kepegawaiannya. Bagi Aparatur Sipil Negara, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan seperti dilansir dari detikcom.
Sementara untuk pegawai atau karyawan swasta, aturan yang berlaku berdasarkan SKB 3 Menteri menyebutkan bahwa cuti bersama tetap memotong hak cuti tahunan.
Selain menjadi hari libur tersendiri, sejumlah tanggal merah tahun ini juga berdekatan dengan akhir pekan sehingga membentuk long weekend.
Pada September, libur Maulid Nabi bertepatan dengan Jumat sehingga disusul Sabtu dan Minggu sebagai hari libur akhir pekan. Sementara di Desember, perayaan Natal pada Kamis diikuti cuti bersama pada Jumat, lalu berlanjut hingga Sabtu dan Minggu.
Dengan demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan menikmati beberapa rangkaian libur panjang menjelang penutup tahun 2025.