Connect With Us

Jamaah Haji Diluar Markaziyah, Kemenag Tuntut Ganti Rugi

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Oktober 2014 | 20:12

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat memberikan pernyataan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-Penempatan jamaah haji di pemondokan Madinah tidak berjalan lancar. Sebanyak 41 kloter jamaah yang seharusnya ditempatkan dalam wilayah markaziyah (ring 1), malah ditempatkan di luar, sehingga menganggu kenyamanan mereka.
 
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dari jumlah total jamaah gelombang 1 sebanyak 186 kloter atau 78.724 jamaah, hanya 145 kloter atau 61.518 jamaah yang telah ditempatkan di wilayah markaziyah dengan fasilitas hotel berbintang. Namun sebanyak 41 kloter atau 17.224 jamaah ditempatkan diluar markaziyah.
 
“Harusnya seluruh jamaah ditempatkan di wilayah markaziyah atau maksimal 650 meter dari Masjid Nabawi. Akibat dari kondisi ini, jemaah haji mengalami ketidaknyamanan menyangkut fasilitas rumah, jarak pemondokan ke Masjid Nabawi dan kelengkapan lainnya,” jelasnya, Jumat (10/10).
 
Menurutnya hal itu menjadi tanggungjawab pihak konsorsium yang bekerja sama dengan Kementerian Agama  untuk memfasilitasi pemondokan jamaah. Dia menilai perusahan tersebut telah melanggar kontrak kesepakatan “Jelas ini konsorium telah wanprestasi,” katanya.
 
Untuk itu, pihaknya telah memberikan sanki kepada pihak konsorsium dengan membayar denda ganti rugi langsung kepada para jamaah sebesar 300 real per jamaah. “Sejak kemarin sudah dilakukan pengembalian ganti rugi uang cash kepada para jamaah yang mendapatkan perlakuan kurang layak,” tukas Lukman.
 
Kedepannya, Kementerian Agama akan merubah pola kerjasama pemondokan jamah di Madinah, dimana tidak lagi bekerja sama dengan pihak konsorsium. “Kita akan terapkan pola di Mekah, kontak langsung dengan pemilik hotel masing-masing, jadi tidak melalui konsorsium.,” jelasnya.
 
Terkait tuntutan Ormas Islam Al Jam’iyatul Washliyah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kementerian Agama terkait jamaah haji yang mendapat pemondokan di luar markaziyah, Lukman mendukung hal tersebut.
 
“Kita benar-benar serius menangani ini, bagi KPK dan semua pihak bisa menelusuri akar masalah ini. Agar kedepan bisa memiliki formula mengantisipasi permasalahan ini, sehingga tidak terulang. Kita terbuka untuk menyambut siapapun yang ingin melakukan investigasi,” tukasnya.
 
 
PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill