Connect With Us

Baru Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi Selundupkan TKI

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 13 April 2017 | 17:00

Aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap Tersangka berinisial AS yang ingin menyelundupkan TKI ilegal ke luar negeri, padahal tersangka baru keluar dari penjara setelah divonis 8 bulan, Kamis (13/4/2017). (@TangerangNews.com 2017 / Rangga A Zuliyansyah)

TANGERANGNEWS.com-Baru saja keluar dari penjara setelah divonis 8 bulan karena menyelundupkan TKI ilegal ke luar negeri, AS kembali berulah. Kali ini dia hendak membawa lima TKI ilegal ke Abu Dhabi, Rabu (12/4/2017). Namun upayanya gagal, setelah terbongkar petugas Polres Bandara Soekarno Hatta.
 
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, modus yang dilakukan AS yakni menyelundupkan lima TKI wanita itu lewat Batam dengan pesawat Lion Air di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta. Dari Batam mereka ke Malaysia dengan kapal boat.
 
"Sesampainya di Malaysia mereka langsung diterbangkan ke Abu Dhabi dan dijadikan pembantu rumah tangga," jelasnya, Kamis (13/4/2017).
 

 
Dalam menjalankan aksinya, AS dibantu dua orang. Yakni NN, yang memberikan dokumen-dokumen palsu serta tiket untuk dia dan para TKI. Selain itu juga ada satu orang yang belum diketahui identitasnya yang nanti akan menjemput tersangka di Batam. 
 
"Untuk setiap satu orang TKI yang berhasil dibawa AS, dia mendapat upah sebesar Rp8 juta. Dua tersangka lain masih DPO," ujar Kapolres.
 
Dijerat pasal 102 dan 103 UU No 39/2014 tentang perlindungan TKI jo Pasal 10 UU RI no 27/2007 tentang perdagangan orang. "Ancamannya di atas lima tahun penjara. Statusnya yang residivis juga akan memperberat hukuman saat ini," tukas Kapolres.
TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill