Connect With Us

Polres Bandara Bingung Soal KTKLN

| Senin, 11 Januari 2010 | 18:59

Tampak sejumlah TKI di sebuah Bandara di Indonesia (internet / istimewa)

 
TANGERANGNEWS-Petugas Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih bingung dengan dimulainya pada hari kemarin soal dimulainya pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) yang sudah dikoordinasikan BNP2TKI kepada pihaknya.  
 
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kompol Karimudin Ritonga, memang ada tembusan dari BNP2TKI kepada pihaknya. Namun, sejauh ini pihaknya bingung dan perlu menelaah kembali soal dijeratnya para TKI yang tidak membawa KTKLN.

“Sebab, kalau pun kami periksa, di Kejaksaan dengan adanya saksi ahli dari Bina Penta akan dilepas kembali. Sebab, jika ada rekomendasi bebas fiskal menurut saksi ahli bisa bebas,” katanya,  hari ini.  Sebab, kata dia, kalau sudah dibebaskan, yang komplain masyarakat pasti akan ke pihak kepolisian.
 
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan memeriksa sesuai dengan UU Np.39/2004 pasal 51 tentang penyertaan KTKLN. Artinya, pihaknya tetap melaksanakan pemeriksaan baik itu tidak ada KTKLN maupun pemeriksaan rutin soal TKI yang bermasalah yang diantaranya adalah banyak ditemui masih dibawah umur.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) dimulai kemarin meski mendapat penolakan.
 
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menggandeng polres metro bandara di seluruh Indonesia dan Polda Metro Jaya untuk menindak para TKI yang tidak membawa KTKLN.

Jumhur menjelaskan, pada tahap awal mulai hari ini sampai minggu depan (18/1) masih digunakan pencegahan dengan tidak memberikan boarding pass.Sementara satu minggu berikutnya merupakan waktu penegakan hukum. Nantinya, sanksi tidak hanya diberikan kepada TKI, tetapi juga kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Pemberian sanksi ini nanti akan merujuk pada UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Menurut eks aktivis mahasiswa itu,jika TKI berkilah dengan membawa rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN) atau rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), mereka tetap akan ditindak. (dira)

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill