Connect With Us

Polres Bandara Bingung Soal KTKLN

| Senin, 11 Januari 2010 | 18:59

Tampak sejumlah TKI di sebuah Bandara di Indonesia (internet / istimewa)

 
TANGERANGNEWS-Petugas Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta masih bingung dengan dimulainya pada hari kemarin soal dimulainya pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) yang sudah dikoordinasikan BNP2TKI kepada pihaknya.  
 
Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kompol Karimudin Ritonga, memang ada tembusan dari BNP2TKI kepada pihaknya. Namun, sejauh ini pihaknya bingung dan perlu menelaah kembali soal dijeratnya para TKI yang tidak membawa KTKLN.

“Sebab, kalau pun kami periksa, di Kejaksaan dengan adanya saksi ahli dari Bina Penta akan dilepas kembali. Sebab, jika ada rekomendasi bebas fiskal menurut saksi ahli bisa bebas,” katanya,  hari ini.  Sebab, kata dia, kalau sudah dibebaskan, yang komplain masyarakat pasti akan ke pihak kepolisian.
 
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap akan memeriksa sesuai dengan UU Np.39/2004 pasal 51 tentang penyertaan KTKLN. Artinya, pihaknya tetap melaksanakan pemeriksaan baik itu tidak ada KTKLN maupun pemeriksaan rutin soal TKI yang bermasalah yang diantaranya adalah banyak ditemui masih dibawah umur.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memastikan pemberlakuan kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN) dimulai kemarin meski mendapat penolakan.
 
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menggandeng polres metro bandara di seluruh Indonesia dan Polda Metro Jaya untuk menindak para TKI yang tidak membawa KTKLN.

Jumhur menjelaskan, pada tahap awal mulai hari ini sampai minggu depan (18/1) masih digunakan pencegahan dengan tidak memberikan boarding pass.Sementara satu minggu berikutnya merupakan waktu penegakan hukum. Nantinya, sanksi tidak hanya diberikan kepada TKI, tetapi juga kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Pemberian sanksi ini nanti akan merujuk pada UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Menurut eks aktivis mahasiswa itu,jika TKI berkilah dengan membawa rekomendasi bebas fiskal luar negeri (BFLN) atau rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), mereka tetap akan ditindak. (dira)

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

BANTEN
25 Tahun Dibiarkan Rusak, Pemprov Banten Akhirnya Perbaiki Jembatan Piano Penghubung Serang-Tangerang

25 Tahun Dibiarkan Rusak, Pemprov Banten Akhirnya Perbaiki Jembatan Piano Penghubung Serang-Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:21

Setelah penantian selama 25 tahun, perbaikan Jembatan Piano yang menghubungkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang akhirnya mulai dikerjakan.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

VIVERE Hotel Hadirkan Beragam Promo All You Can Eat, dari Chinese Food hingga Teppanyaki

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:45

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan rangkaian promo All You Can Eat (AYCE) yang dapat dinikmati mulai siang hingga malam hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill