Connect With Us

Mahasiswa Iran Dituntut 16 Tahun Penjara

| Rabu, 19 Mei 2010 | 22:31

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Seorang mahasiswa asal Iran, Abbas Kargery, 23, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 100 gram di Bandara Seorkano-Hatta terhindar dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/5) siang.

Abbas Kargery hanya dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar plus subsider 1 tahun.
JPU Sulastri menyatakan, terdakwa Abbas terbukti melanggar pasal 113 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 16 tahun penjara serta dengan Rp1 miliar dan subsider 1 tahun.

"Barang bukti yang dibawa terdakwa hanya 100 gram, maka kami tidak dapat mengenakannya dengan hukuman mati atau pun seumur hidup," ujar Jaksa Sulatri usai persidangan.
Sulastri menjelaskan, awal penangkapan pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa S2 di Kargant University, Teheran, itu ketika ia tiba di terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta pada 29 Januari 2010. Saat itu, petugas curiga dengan warga Iran tersebut karena berwajah pucat dan seperti orang kebingungan. Ketika diperiksa, petugas menemukan 100 gram shabu yang dikemas dalam plastik dan dsisimpan dalam sol sepatu.

“Sabu itu disembunyikan di dalam sepatu kulit model boats warna coklat yang dikenakannya,” ungkapnya.

Kepada petugas, Abbas menuturkan sepatu berisi paket sabu itu ia dapatkan dari seorang lelaki berusia 30 tahun bernama Rezaa ketika di dalam pesawat menuju Teheran-Dubai. Ketika lelaki itu memuji sepatu sport warna putih yang ia kenakan dan meminta bertukar, ia pun memperbolehkannya. lelaki itu langsung mengajak tukar pakai sepatu yang ia kenakan yaitu sepatu kulit, model boats, warna coklat.“Saya tidak bisa menolak, karena menganggap saudara dan satu negara,” Abbas berkilah.(rangga)
 

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Antisipasi Lonjakan Sampah di Tempat Wisata, DLHK Tangerang Siagakan 1.000 Petugas Kebersihan

Antisipasi Lonjakan Sampah di Tempat Wisata, DLHK Tangerang Siagakan 1.000 Petugas Kebersihan

Kamis, 26 Maret 2026 | 17:25

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang menyiagakan sebanyak 1.000 petugas kebersihan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan sampah di tempat wisata selama hari libur lebaran 2026.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill