Connect With Us

Mahasiswa Iran Dituntut 16 Tahun Penjara

| Rabu, 19 Mei 2010 | 22:31

Tujuh orang WN Iran yang ditangkap karena menyelundupkan sabu-sabu dengan cara ditelan. (tangerangnews / tangerangnews/rangga)


TANGERANGNEWS-Seorang mahasiswa asal Iran, Abbas Kargery, 23, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 100 gram di Bandara Seorkano-Hatta terhindar dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/5) siang.

Abbas Kargery hanya dituntut 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar plus subsider 1 tahun.
JPU Sulastri menyatakan, terdakwa Abbas terbukti melanggar pasal 113 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 16 tahun penjara serta dengan Rp1 miliar dan subsider 1 tahun.

"Barang bukti yang dibawa terdakwa hanya 100 gram, maka kami tidak dapat mengenakannya dengan hukuman mati atau pun seumur hidup," ujar Jaksa Sulatri usai persidangan.
Sulastri menjelaskan, awal penangkapan pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa S2 di Kargant University, Teheran, itu ketika ia tiba di terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta pada 29 Januari 2010. Saat itu, petugas curiga dengan warga Iran tersebut karena berwajah pucat dan seperti orang kebingungan. Ketika diperiksa, petugas menemukan 100 gram shabu yang dikemas dalam plastik dan dsisimpan dalam sol sepatu.

“Sabu itu disembunyikan di dalam sepatu kulit model boats warna coklat yang dikenakannya,” ungkapnya.

Kepada petugas, Abbas menuturkan sepatu berisi paket sabu itu ia dapatkan dari seorang lelaki berusia 30 tahun bernama Rezaa ketika di dalam pesawat menuju Teheran-Dubai. Ketika lelaki itu memuji sepatu sport warna putih yang ia kenakan dan meminta bertukar, ia pun memperbolehkannya. lelaki itu langsung mengajak tukar pakai sepatu yang ia kenakan yaitu sepatu kulit, model boats, warna coklat.“Saya tidak bisa menolak, karena menganggap saudara dan satu negara,” Abbas berkilah.(rangga)
 

TANGSEL
Sistem Satu Arah Bakal Diterapkan di Jalan Kemiri dan Kayu Manis Pondok Cabe, Ini Jadwalnya

Sistem Satu Arah Bakal Diterapkan di Jalan Kemiri dan Kayu Manis Pondok Cabe, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 Agustus 2025 | 19:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (SSA) di wilayah Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang.

SPORT
Erick Thohir Bakal Gelar Pertandingan Timnas di Stadion Internasional Banten Tahun 2026

Erick Thohir Bakal Gelar Pertandingan Timnas di Stadion Internasional Banten Tahun 2026

Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:30

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir meninjau sejumlah fasilitas di Stadion Internasional Banten atau Banten International Stadium (BIS), Jumat 22 Agustus 2025.

BANTEN
PLN UP3 Serpong Gelar Forum Multi Stakeholder Dorong Investasi Berbasis Energi Andal

PLN UP3 Serpong Gelar Forum Multi Stakeholder Dorong Investasi Berbasis Energi Andal

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:08

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Serpong menggelar Multi Stakeholder Forum bertema “Empowering Investment Through Electricity: Connecting The Future”

PROPERTI
Ruko Grand Boulevard Aniva Ludes Terjual Sebelum Launching

Ruko Grand Boulevard Aniva Ludes Terjual Sebelum Launching

Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:24

Di tengah kondisi sektor properti yang fluktuatif, Paramount Land justru mencatat rekor baru. Produk komersial premium Grand Boulevard Aniva Studio Loft ludes terjual bahkan sebelum peluncuran resmi, dengan status over-subscribed

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill