Connect With Us

Sabu 4 Kg, Ditaruh di Spare Part Mobil

| Rabu, 29 September 2010 | 17:40

WN Mozambique berinisial MDF, 23,ditangkap petugas Bea dan Cukai. (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, petugas menangkap seorang wanita warga negara Mozambique berinisial MDF, 23, yang menyelundupkan sabu seberat 4 Kg di dalam spare part mobil.

Sebelumnya, pelaku tiba di Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 rute Dubai - Jakarta, pada Senin (27/9), pukul 15.55 WIB. Kemudian petugas melihat tampilan mesinX-Ray yang mencurigakan pada tas yang dibawa tersangka. Akhirnya  petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu senilai Rp 6 miliar yang dikemas dalam delapan paket dan disembunyikan di dalam tabung piston kendaraan bermotor. Tersangka kemudian kita amankan,” kata Kepala Kantor Bea dan Cuka Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bahaduri Widjayanta, hari ini.

Bahaduri menambahkan, barang tersebut diketahui akan diterima oleh seseorang di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Pusat. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke hotel yang dimaksud, namun tidak berhasil menangkap si penerima barang tersebut. “Diduga si penerima sudah mengetahui kalau kurirnya telah dibekuk petugas,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku tidak mengetahui barang haram yang dibawanya. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A membawa spare part mobil untuk ditukarkan kepada seseorang di Jakarta karena sebelumnya menerima sparepart yang salah. “Saya diberi imbalan U$D 800 untuk mengantar barang tersebut,” kata MDF.

Pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 10 miliar. “Karena barang bukti beratnya melebihi 5 gram, jadi pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Bahaduri.(rangga)

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

KAB. TANGERANG
Amud Dorong Kolaborasi Atasi Sampah Liar di Kabupaten Tangerang

Amud Dorong Kolaborasi Atasi Sampah Liar di Kabupaten Tangerang

Minggu, 4 Oktober 2026 | 14:27

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mendorong pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan sektor swasta untuk mengatasi persoalan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sulit Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill