Connect With Us

Sabu 4 Kg, Ditaruh di Spare Part Mobil

| Rabu, 29 September 2010 | 17:40

WN Mozambique berinisial MDF, 23,ditangkap petugas Bea dan Cukai. (tangerangnews / rangga)

TANGERANGNEWS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, petugas menangkap seorang wanita warga negara Mozambique berinisial MDF, 23, yang menyelundupkan sabu seberat 4 Kg di dalam spare part mobil.

Sebelumnya, pelaku tiba di Terminal II D Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 rute Dubai - Jakarta, pada Senin (27/9), pukul 15.55 WIB. Kemudian petugas melihat tampilan mesinX-Ray yang mencurigakan pada tas yang dibawa tersangka. Akhirnya  petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sabu senilai Rp 6 miliar yang dikemas dalam delapan paket dan disembunyikan di dalam tabung piston kendaraan bermotor. Tersangka kemudian kita amankan,” kata Kepala Kantor Bea dan Cuka Bandara Internasional Soekarno-Hatta Bahaduri Widjayanta, hari ini.

Bahaduri menambahkan, barang tersebut diketahui akan diterima oleh seseorang di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Pusat. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke hotel yang dimaksud, namun tidak berhasil menangkap si penerima barang tersebut. “Diduga si penerima sudah mengetahui kalau kurirnya telah dibekuk petugas,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku tidak mengetahui barang haram yang dibawanya. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A membawa spare part mobil untuk ditukarkan kepada seseorang di Jakarta karena sebelumnya menerima sparepart yang salah. “Saya diberi imbalan U$D 800 untuk mengantar barang tersebut,” kata MDF.

Pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda 10 miliar. “Karena barang bukti beratnya melebihi 5 gram, jadi pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Bahaduri.(rangga)

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Berat di Pandeglang, Dua Masih Buron

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Berat di Pandeglang, Dua Masih Buron

Selasa, 4 November 2025 | 11:01

Tim gabungan Polsek Pinang bersama Unit V (Resmob) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat secara bersama-sama,

BANTEN
Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Andra Soni Geram Truk Tambang Masih Belum Patuhi Jam Operasional, Pengusaha Bakal Ditindak

Selasa, 4 November 2025 | 14:06

Gubernur Banten Andra Soni turun langsung meninjau penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin 3 November 2025.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill