TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 719 jemaah calon haji (JCH) non prosedural dicegah berangkat ke Tanah Suci oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Suhendra mengatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi bandara perlintasan paling banyak, dalam pengagagalan keberangkatan jamaah calon haji non prosedural tersebut.
"Dari total 1.243 jemaah haji non prosedural di seluruh Indonesia yang ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci, Bandara Soekarno-Hatta yang tertinggi dengan 719 orang," katanya, Selasa 3 Juni 2025.
Adapun total jumlah penundaan keberangkatan tersebut dilakukan seluruh petugas Imigrasi yang siaga di berbagai bandara dan pelabuhan, pada periode 24 April hingga 1 Juni 2025.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, jemaah lainnya ada juga di Bandara Internasional Juanda Surabaya sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai Denpasar 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin Makassar 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang.
Kemudian, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, Bandara Minangkabau Sumatera Barat 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.
"Sementara, untuk pencegahan di pelabuhan internasional, dilakukan di Batam dan Kepulauan Riau, yakni di Pelabuhan Citra Tunas sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya. Diikuti Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang, terakhir sebanyak 27 orang di Pelanuhan Bengkong," ungkap Suhendra.
Menurut Suhendra, alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji.
Namun demikian, penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya dapat melintas masuk ke negara tersebut.
"Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji," pungkasnya.
Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visanya.
Suhendra juga mengatakan, penundaan keberangkatan ini dilakukan semata-mata untuk mengindarkan WNI dari potensi masalah dikemudian hari, terlebih setelah sampai di Arab Saudi.
"Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah," ujarnya.