Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.
Menempatkan mobil di lokasi yang salah bisa menyebabkan biaya parkir melonjak hingga jutaan rupiah.
Seperti kejadian yang tengah viral belakangan ini, dimana pengendara mobil listrik BYD M6 parkir di Terminal 3 bandara selama 4 hari 4 jam 49 menit, terhitung sejak 8 hingga 12 September 2025.
Namun saat hendak keluar, ia pun kaget lantaran ditagih biaya parkir mencapai Rp 1,2 juta.
Perbedaan dan Lokasi Parkir
Kesalahan utama terjadi karena penumpang membiarkan mobilnya bermalam di area parkir reguler yang berada tepat di depan terminal keberangkatan. Area ini dirancang untuk parkir jangka pendek, seperti menjemput atau mengantar penumpang.
Sebaliknya, parkir inap atau overnight parking adalah solusi resmi bagi mereka yang meninggalkan kendaraan dalam waktu lama.
Lokasinya berada di area khusus yang terpisah dari terminal, seperti di depan Gedung 601 atau di area parkir inap Terminal 1 dan 2. Area ini menawarkan tarif yang jauh lebih ekonomis untuk parkir harian atau mingguan.
Daftar Tarif Parkir Terbaru Bandara Soetta (2025)
Berikut adalah rincian tarif yang perlu Anda ketahui agar tidak salah parkir:
1. Parkir Reguler (untuk parkir harian)
Mobil: Rp 10.000 untuk jam pertama, lalu Rp 6.000 per jam berikutnya. Catatan: Untuk parkir di Terminal 3, setelah empat jam tarif bisa kembali menjadi Rp 10.000 per jam.
Motor: Rp 7.500 (tarif flat).
2. Parkir Inap (untuk parkir bermalam)
Mobil (di lokasi depan Gedung 601):
Mobil (di Terminal 1 & 2):
Untuk memastikan Anda tidak salah, selalu perhatikan papan petunjuk yang mengarah ke area parkir inap. Anda juga dapat menghubungi layanan pelanggan bandara untuk informasi lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGPT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews