Connect With Us

Pengusaha Kargo Protes Kenaikan Tarif RA

| Kamis, 1 Desember 2011 | 18:51

Aktifitas di Gudang Kargo Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangnews / rangga.)


TANGERANG-Para pengusaha yang bergerak di bidang pengiriman barang, protes atas kenaikan tarif regulated agent (RA) oleh Kementerian Perhubungan, yang naik cukup tinggi per 1 Desember 2011.

"Persoalan tarif ini belum diputus, masih digodok oleh pemerintah, KPPU, dan YLKI, kenapa tiba-tiba dinaikkan," ucap Hari Sugiandhi dari PT Rush Cargo Nusantara, Kamis (1/12), di Bandara Soekarno - Hatta.

Menurut Hari, kebijakan tarif RA ini diberlakukan sejak 4 Juli 2011. Kebijakan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk memperketat keluar-masuknya barang di Bandara.

Karena melalui kebijakan itu pemeriksaan barang menjadi dua kali, namun akibat kebijakan itu pengusaha kargo jadi mengeluarkan biaya lebih. Hal inilah yang memberatkan mereka.

Saat awal penerapannya, untuk pengiriman barang internasional dikenakan Rp 60/kg, tapi kini menjadi Rp 440 - Rp 450/kg, sedangkan untuk pengiriman domestik dari Rp 60/kg menjadi Rp 350 - Rp 450/kg.

"Biaya pengiriman menjadi membengkak. Ini yang membuat kami gusar," ucap Hari.

Menurut Hari, pembahasan tarif RA yang baru ini belum pernah dilakukan. Karena itu para pengusaha sangat kaget karena secara tiba-tiba pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif itu per 1 Desember.

"Sudah tiga kali pembahasan masalah tarif ini dibatalkan sepihak oleh pemerintah. Tapi pada 29 November, keluar pemberitahuan soal tarif baru ini," tandasnya.

Hendra dari Pratama Line Logistik, menyatakan, jika biasanya mengirim barang sebanyak 5 ton ke Singapura dengan biaya pemeriksaan barang sekitar Rp 3 juta, maka mulai hari ini pihaknya terpaksa pergi ke bank untuk mengambil uang hingga belasan juta rupiah, akibat kenaikan tarif RA baru itu.

"Parah ini, seperti pemerasan. Boleh saja naik, tapi yang wajar. Jangan setinggi ini," ucap Hendra.

Hendra juga mengungkapkan, meskipun RA sudah diterapkan, barang berbahaya tetap lewat dari pemeriksaan. Padahal tujuan awal kebijakan itu, kata Kementerian Perhubungan, untuk mencegah masuknya barang yang berbahaya dan dilarang.

"Banyak kasus, barang yang tidak boleh tetap masuk. Jadi kebijakan RA ini tidak efektif. Hanya kebijakan mencari uang," ucapnya.

Sementara itu, PT Angkasa Pura II, yang juga memiliki perusahaan RA, menyatakan pihaknya hanya mengikuti kebijakan Kementerian Perhubungan.

"Kami ikuti aturan saja,"ucap I Ketut Fery Utameyasa, Manajer Public Relation  PT AP II.

Fery mengatakan, meskipun terjadi penolakan dan protes dari pengusaha kargo, kegiatan bongkar-muat tidak terganggu alias berjalan normal. "Belum ada laporan yang menghentikan bongkar-muat. Semua normal saja," ucapnya.(DRA)

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

NASIONAL
Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026 | 10:20

Praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga kini masih banyak ditemukan dalam berbagai urusan administrasi. Padahal, pemerintah menilai penggunaan fotokopi identitas tersebut sudah tidak lagi relevan di era digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill