Connect With Us

Aliansi TKI Tolak Diberlakukannya Permenakertrans No.16

| Selasa, 23 Oktober 2012 | 18:09

Tampak sejumlah TKI di sebuah Bandara di Indonesia (internet / istimewa)

TANGERANG-DPP LSM Aliansi Indonesia untuk TKI  serta Lembaga Pendamping dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia (LPPTKI) menyatakan keberatan akan diberlakukannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.16/2012 tentang tata cara kepulangan TKI dari Negara penempatan secara mandiri ke daerah asal.

Menurut Staf Ahli Luar Negeri Bidang TKI DPP Aliansi Indonesia Cholid, pemberlakuan Peraturan menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI ini adalah langkah mundur bagi pelayanan pemulangan para TKI dan bisa dikatakan sekedar hanya untuk menghindari klaim asuransi yang menjadi Hak para TKI.
 
"Peraturan menteri No 16 ini adalah kepanjangan dari pelaksanaan ketentuan pasal 63 peraturan MenakerTrans No.14/MEN/X/2010 tentang pelaksanaan penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, perlu diatur tata cara kepulangan TKI dari Negara Penempatan secara mandiri ke Daerah asal dengan Peraturan Menteri," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui di Neglasari, Kota Tangerang, Selasa (22/10) siang.
 
Karena itu, terang Cholid, keberadaan Permen tersebut sebaiknya dibatalkan, dikarenakan diluar jalur back up keberangkatan yang resmi dilakukan perusahaan-perusahaan yang diatur dalam aturan BNP2TKI atau Kepmenakertrans.
 
"Saya melihat  ada pengalihan asuransi, bilamana TKI tidak diberangkatkan dan dipulangkan secara khusus bukan kepada terminal 2 Intenasional dan terminal umum Bandara soetta, mengakibatkan TKI akan mendapatkan satu masalah. Maka, dimana tanggung jawab asuransi perlindungan? Kenapa tidak diover ke tempat khusus yaitu  terminal 4 yang memang dalam aturan pemerintah dalam mengeluarkan Permen atau pasal 39 itu  diatur tanggung jawab perlindungan TKI,"  paparnya.
 
Ditambahkan oleh Cholid,  pihaknya akan mencoba menanyakan terkait dengan pelaksanaan Permen Tenaker dan Trans ini ke pihak DPR terutama pihak Komisi IX yang membidangi masalah ketenaga kerjaan. Karena menurut pihaknya, Permen Naker dan Trans No 16 tahun 2012 ini tidak berpihak kepada kepentingan dan keselamatan para pahlawan devisa setibanya di tanah air.
 
Hal senada juga dikatakan Normawati, Direktur LPPTKI. Menurutnya proses pemulangan yang saat ini dilaksanakan oleh  BNP2TKI di Balai Pemulangan TKI di Selapajang, Kota Tangerang, dengan cara proses pemulangan sampai tempat tinggal para TKI didaerah asalnya, terkadang masih mengalami kendala.
 
“Hal ini hanya sebagai upaya pembelokan pengalihan masalah tanggung jawab Asuransi yang menjadi Hak para TKI, yang mengalami permasalahan di negara tempatnya berkerja. Seharusnya menjadi tanggung jawab Negara melalui Kementrian Tenaga Kerja,” katanya.
 
Selain aliansi, penolakan yang sama juga dilontarkan Asosiasi Pengusaha Pemulangan (APP) Travel TKI. "Ini tidak bisa dibiarkan. Jika Permen Tenaga kerja dan Transmigrasi No 16/2012 benar-benar diberlakukan pada Desember mendatang, akan membahayakan keselamatan TKI. Karena perlindungan mereka akan hilang. Yang sekarang saja banyak TKI keselamatannya terancam bagaimana tidak dianter sampai tujuan. Yang jelas Ini namanya pemborosan, apabila nantinya dijemput sama keluarga," timpal Sekjen APP Travel TKI Ade Sukmana.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Bupati Tangerang Akui Masih Banyak PR Pelayanan Publik yang Belum Tuntas

Senin, 1 Juni 2026 | 12:04

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyinggung masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Tangerang untuk memenuhi harapan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Tawarkan Kuliah Gratis

Buka Pendaftaran Beasiswa SNBT 2026, Universitas Mercu Buana Tawarkan Kuliah Gratis

Senin, 1 Juni 2026 | 14:55

Di tengah ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi negeri, Universitas Mercu Buana (UMB) hadir membawa angin segar bagi calon mahasiswa baru.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

HIBURAN
Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Hotel Santika BSD Angkat Kuliner Pesisir Jawa ke Meja Restoran, Ada Mangut Ikan Kakap Kaya Rempah

Selasa, 2 Juni 2026 | 11:08

Di tengah menjamurnya menu modern, Hotel Santika Premiere ICE BSD City menghadirkan kuliner tradisional Mangut Ikan Kakap sebagai menu spesial yang terinspirasi dari masakan khas pesisir Jawa Tengah dan Yogyakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill