Connect With Us

6 Warga Sudah Wafat Masih Terdaftar di TPS Ini

Mohamad Romli | Selasa, 14 Februari 2017 | 17:00

Pilkada Serentak (Dira Derby / TangerangNews.com)

 

TANGERANGNews.com-Meski telah melalui pemutakhiran data pemilih.  Namun masih terjadi kekeliruan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub Banten 2017. Kekeliruan itu terdeteksi ketika Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kesulitan untuk mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, setelah dilakukan pengecekan ternyata nama warga yang terdaftar dalam DPT tersebut sudah meninggal dunia.

 

"Ada enam orang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DPT," kata petugas KPPS di TPS tersebut sambil menunjukkan nama-nama tersebut kepada wartawan TangerangNews.com, Selasa (14/2/2017).

Atas temuan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abindin mengatakan, bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar dalam DPT, maka KPPS harus mencoretnya.

 

"Bagi pemilih yang Riska memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar pemilih tetap maka KPPS harus mencoretnya kemudian model C6-nya harus dikembalikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara," terangnya.

 

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill