Connect With Us

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Ilustrasi Buruh. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026. 

Rapat pleno digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 malam, dan menghasilkan rincian angka UMK dan UMSK dari seluruh kabupaten dan kota di Banten, yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan.

Berdasarkan dokumen hasil rapat, penetapan UMK dan UMSK 2026 dihitung menggunakan formula yang mengacu pada inflasi sebesar 2,31 persen, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang berbeda di tiap daerah.

Untuk Kabupaten Serang, UMK 2026 diusulkan naik dari Rp4.857.353,01 pada 2025 menjadi Rp5.178.521,19 atau mengalami penyesuaian sebesar 6,61 persen senilai Rp321.168,18.

Sementara UMSK Kabupaten Serang sektor I diusulkan sebesar Rp5.345.521,19 dan sektor II sebesar Rp5.290.521,19.

Kota Tangerang Selatan mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.247.870, hasil pembulatan dari kenaikan 5,50 persen atau sekitar Rp273.477,17 dari UMK 2025 sebesar Rp4.974.392,42. Untuk UMSK, sektor I diusulkan sebesar Rp5.297.813, sektor II Rp5.272.842, dan sektor III Rp5.242.278.

Di Kota Cilegon, UMK 2026 diusulkan sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen atau Rp341.838,11 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp5.128.084,48. Untuk UMSK, sektor I diusulkan Rp5.606.670,54, sektor II Rp5.566.663,21, dan sektor III Rp5.499.553,85.

Kota Tangerang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.210.377, hasil penyesuaian 6,31 persen atau Rp309.256,52 dari UMK 2025 sebesar Rp4.901.117. Untuk UMSK, sektor 1A diusulkan Rp5.290.110, sektor 1B Rp5.263.540, sektor 2 Rp5.225.909, dan sektor 3A Rp5.242.278. Sektor 3B disepakati mengikuti kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan.

Kota Serang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen atau Rp247.666,81 dari UMK 2025 sebesar Rp4.418.261,13. Untuk Kota Serang, tidak ada rekomendasi UMSK.

Kabupaten Pandeglang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen atau Rp153.437,74 dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32. Kabupaten Pandeglang juga tidak merekomendasikan UMSK.

Kabupaten Lebak mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen atau Rp157.626,23 dari UMK 2025 sebesar Rp3.172.384,39. Untuk UMSK Kabupaten Lebak, besaran upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp3.487.636,85.

Kabupaten Tangerang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen atau Rp329.697,33 dari UMK 2025 sebesar Rp5.072.384,39. UMSK Kabupaten Tangerang disesuaikan berdasarkan sektor, dengan sektor 1 setara UMK ditambah 7 persen, sektor 2 UMK ditambah 3 persen, sektor 3 UMK ditambah 1,5 persen, sektor 4 UMK ditambah 1 persen, dan sektor 5 mengikuti kesepakatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, seluruh angka tersebut masih berupa rekomendasi. 

“Yang utama keputusan gubernurnya. Dalam aturan yang menetapkan gubernur,” ujarnya.

Penetapan resmi UMK dan UMSK Banten 2026 saat ini tinggal menunggu keputusan Gubernur Banten Andra Sonu untuk kemudian angka-angka tersebut akan menjadi acuan upah bagi pekerja dan dunia usaha di seluruh wilayah Banten pada 2026.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill