Connect With Us

UMK dan UMSK Banten 2026 Dirampungkan, Segini Kenaikannya di Tiap Kota dan Kabupaten

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Ilustrasi Buruh. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Dewan Pengupahan Provinsi Banten resmi merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota untuk tahun 2026. 

Rapat pleno digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 malam, dan menghasilkan rincian angka UMK dan UMSK dari seluruh kabupaten dan kota di Banten, yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan.

Berdasarkan dokumen hasil rapat, penetapan UMK dan UMSK 2026 dihitung menggunakan formula yang mengacu pada inflasi sebesar 2,31 persen, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa yang berbeda di tiap daerah.

Untuk Kabupaten Serang, UMK 2026 diusulkan naik dari Rp4.857.353,01 pada 2025 menjadi Rp5.178.521,19 atau mengalami penyesuaian sebesar 6,61 persen senilai Rp321.168,18.

Sementara UMSK Kabupaten Serang sektor I diusulkan sebesar Rp5.345.521,19 dan sektor II sebesar Rp5.290.521,19.

Kota Tangerang Selatan mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.247.870, hasil pembulatan dari kenaikan 5,50 persen atau sekitar Rp273.477,17 dari UMK 2025 sebesar Rp4.974.392,42. Untuk UMSK, sektor I diusulkan sebesar Rp5.297.813, sektor II Rp5.272.842, dan sektor III Rp5.242.278.

Di Kota Cilegon, UMK 2026 diusulkan sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen atau Rp341.838,11 dari UMK 2025 yang berada di angka Rp5.128.084,48. Untuk UMSK, sektor I diusulkan Rp5.606.670,54, sektor II Rp5.566.663,21, dan sektor III Rp5.499.553,85.

Kota Tangerang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.210.377, hasil penyesuaian 6,31 persen atau Rp309.256,52 dari UMK 2025 sebesar Rp4.901.117. Untuk UMSK, sektor 1A diusulkan Rp5.290.110, sektor 1B Rp5.263.540, sektor 2 Rp5.225.909, dan sektor 3A Rp5.242.278. Sektor 3B disepakati mengikuti kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan.

Kota Serang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen atau Rp247.666,81 dari UMK 2025 sebesar Rp4.418.261,13. Untuk Kota Serang, tidak ada rekomendasi UMSK.

Kabupaten Pandeglang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen atau Rp153.437,74 dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32. Kabupaten Pandeglang juga tidak merekomendasikan UMSK.

Kabupaten Lebak mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen atau Rp157.626,23 dari UMK 2025 sebesar Rp3.172.384,39. Untuk UMSK Kabupaten Lebak, besaran upah minimum sektoral ditetapkan sebesar Rp3.487.636,85.

Kabupaten Tangerang mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen atau Rp329.697,33 dari UMK 2025 sebesar Rp5.072.384,39. UMSK Kabupaten Tangerang disesuaikan berdasarkan sektor, dengan sektor 1 setara UMK ditambah 7 persen, sektor 2 UMK ditambah 3 persen, sektor 3 UMK ditambah 1,5 persen, sektor 4 UMK ditambah 1 persen, dan sektor 5 mengikuti kesepakatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, seluruh angka tersebut masih berupa rekomendasi. 

“Yang utama keputusan gubernurnya. Dalam aturan yang menetapkan gubernur,” ujarnya.

Penetapan resmi UMK dan UMSK Banten 2026 saat ini tinggal menunggu keputusan Gubernur Banten Andra Sonu untuk kemudian angka-angka tersebut akan menjadi acuan upah bagi pekerja dan dunia usaha di seluruh wilayah Banten pada 2026.

SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

OPINI
Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Idul Fitri dan Matinya Hak Berijtihad di Bawah Stempel Negara

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:37

Ramadan 1447 Hijriah (2026) baru saja membasuh spiritualitas kita, namun ia menyisakan residu kegelisahan yang melampaui urusan ibadah. Di tengah gema takbir yang bersahutan, publik disuguhi tontonan otoritas keagamaan yang tak lagi sekadar memandu

HIBURAN
Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Bukan Cuma Opor, Tradisi Makan Bakso saat Lebaran Ternyata Sudah Ada Sejak 1981

Senin, 23 Maret 2026 | 22:37

Opor, ketupat, dan aneka kue kerap menjadi menu utama saat Hari Raya Idulfitri. Namun setelah terasa dengan sajian khas Lebaran, banyak warga justru beralih mencari semangkuk bakso hangat.

NASIONAL
Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31

Pemerintah memastikan rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebenarnya sudah mulai dirumuskan. Namun, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS maupun PPPK 2026 masih belum diumumkan karena pemerintah masih menahan penetapan final.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill