Connect With Us

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Gubernur Banten Andra Soni. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Andra Soni mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun.

Aturan ini berlaku baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

"Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif," katanya, Jumat 26 Desember 2025.

Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

Andra Soni juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera.

Ia pun menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing, serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.

"Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat," jelasnya.

TANGSEL
Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Tangani Pencemaran, Pemkot Tangsel Uji Lab Sampel Air Sungai Jaletreng

Rabu, 11 Februari 2026 | 14:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons dugaan pencemaran Sungai Jaletreng yang berubah warna menjadi putih pekat pascakebakaran hebat pabrik pestisida di Kawasan Taman Tekno.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill