TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Andra Soni resmi menyerahkan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten di Serang, Senin 30 Maret 2026.
Dalam penyerahan tersebut, Andra Soni menegaskan bahwa pelaporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dalam APBD harus dirasakan manfaatnya oleh warga Banten.
"Segala bentuk usaha dan ikhtiar yang kami lakukan semata untuk mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil dan merata, serta tidak korupsi," tegas Andra Soni.
Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi pendapatan Pemprov Banten tahun 2025 mencapai Rp9,74 triliun atau sekitar 93,14 persen dari target.
Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp10,01 triliun (92,92 persen).
Sisi aset daerah juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan sebesar Rp381,5 miliar, sehingga total aset per 31 Desember 2025 mencapai Rp21,272 triliun. Kenaikan ini didominasi oleh pengadaan aset tetap yang bersumber dari APBD 2025.
"Adapun Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp44,6 miliar," kata Andra Soni dalam paparannya.
Menurunya, penyusunan LKPD 2025 ini telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010.
Laporan tersebut mencakup tujuh item krusial, mulai dari laporan realisasi anggaran, neraca, hingga laporan keuangan BLUD dan BUMD.
"Kami berharap memperoleh masukan dan rekomendasi dari BPK untuk penyempurnaan, sehingga laporan ini memenuhi efektivitas sistem pengendalian intern yang memadai dan patuh terhadap peraturan," tambah Andra Soni.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi mengapresiasi komitmen Pemprov Banten serta delapan kabupaten/kota yang menyerahkan laporan tepat waktu sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2004.
Meski Banten konsisten mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir, Firman mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah tidak terlena.
"Opini itu bukanlah tujuan akhir karena bisa berubah setiap tahun. Hal ini tergantung pada kualitas laporan keuangan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal," pungkas Firman.
Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan terstruktur dan dijadwalkan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD pada akhir Mei 2026 mendatang.