TANGERANGNEWS.com-Polda Banten menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna atas laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bawahannya berinisial B.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan polisi telah menerbitkan surat perintah tugas agar penyidik dapat mengusut laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Selanjutnya nanri dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor, dan mengidentifikasi alat bukti berupa video serta rekaman percakapan tertulis yang berhubungan dengan persoalan tersebut," kata Maruli, Kamis 24 September 2026.
Maruli mengungkapkan, pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ana Supriyatna.
"Sementara yang buat laporan baru satu orang. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan berkembang seperti apa," ungkap Maruli.
Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap bawahannya.
Adapun, kronologi peristiwa itu bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor. Kemudian, terlapor menjulurkan tangannya ke arah korban, korban yang mengira hendak diajak salaman kemudian menerima juluran tangan Ana yang berujung mendapatkan pelecehan seksual.
Kasus ini juga menuai aksi protes dari sejumlah pegawai di instansi tersebut. Para pegawai protes dan melakukan aksi dukungan terhadap korban.