TANGERANGNEWS.com-Provinsi Banten menjadi wilayah dengan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup memprihatinkan sepanjang Januari hingga September 2026.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Banten berada di urutan kedua nasional dengan total 7.733 pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seperti dikutip dari Beritasatu, Selasa 13 Oktober 2026.
Adapun total akumulasi pekerja di Indonesia yang melaporkan PHK mencapai 63.789 orang.
5 Besar Provinsi PHK Tertinggi
Jawa Barat: 13.044 orang
Banten: 7.733 orang
Jawa Timur: 6.154 orang
Jawa Tengah: 5.585 orang
DKI Jakarta: 4.587 orang
Data dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) Kemenaker menunjukkan grafik PHK nasional sempat merangkak naik sejak awal tahun dan mencapai puncaknya pada pertengahan tahun 2026.
Pada Januari 2026, tercatat ada 5.937 laporan PHK secara nasional. Angka tersebut terus menanjak hingga menembus angka tertinggi pada Juni 2026 yakni mencapai 10.086 pekerja.
Kendati demikian, dalam tiga bulan terakhir grafik laporan PHK melandai secara signifikan, di mana pada September 2026 hanya tercatat 713 laporan.
Tren PHK Nasional 2026 per Bulan
Januari: 5.937 orang
Februari: 7.898 orang
Maret: 7.215 orang
April: 8.711 orang
Mei: 9.414 orang
Juni: 10.086 orang (Puncak tertinggi)
Juli: 7.852 orang
Agustus: 5.963 orang
September: 713 orang
Kemenaker menekankan bahwa angka-angka tersebut dihimpun dari laporan resmi pekerja yang terdaftar dalam sistem JKP hingga 30 September 2026, sehingga tidak merepresentasikan seluruh kejadian PHK non-formal atau yang belum dilaporkan di Indonesia.
Pihak Kemenaker juga mengingatkan bahwa data dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Hal ini dikarenakan pekerja yang terkena PHK memiliki tenggat waktu hingga enam bulan sejak tanggal PHK untuk mengajukan klaim JKP dan memasukkan laporan.