Connect With Us

Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:41

Penutupan tambang ilegal di Lebak, Banten. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten.

Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 239 perusahaan pertambangan yang mencakup tahap eksplorasi, operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga izin pengangkutan dan penjualan.

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengungkapkan bahwa sebaran lokasi pertambangan berizin tersebut paling banyak mendominasi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, yang kemudian disusul oleh Kabupaten Pandeglang.

"Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin," ujar Ari dikutip Jumat 22 Oktober 2026.

Ari menegaskan pihak Pemprov Banten tetap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh operasional pertambangan berizin.

Setiap pelanggaran, seperti pengabaian laporan produksi bulanan maupun kewajiban reklamasi tahunan, akan dijatuhi sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan sementara sampai seluruh temuan lapangan ditindaklanjuti.

Selain pengawasan produksi, Dinas ESDM Banten berencana memanggil para pengelola tambang untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan sejak dari hulu.

"Sanksi tegas akan diberlakukan jika ditemukan penerbitan surat jalan di luar jam operasional yang disepakati," ujarnya.

Di samping itu, moratorium perizinan tambang berencana dibuka kembali sebagai langkah strategis guna mendorong pelaku usaha mengurus perizinan resmi sekaligus menekan maraknya pertambangan ilegal.

Pada aspek penegakan hukum, Dinas ESDM Banten berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak dan menutup 33 lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa dalam operasi ini disita berbagai alat berat serta batuan mengandung emas dari 8 kasus penambangan tanpa izin.

Para pelaku melancarkan aksinya melalui penggalian batuan serta pengolahan emas menggunakan mesin glundung dan sistem perendaman.

"Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan masif akibat tambang emas, batu bara, dan pasir ilegal," terangnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 lalu Polda Banten telah menuntaskan 25 kasus pertambangan ilegal yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka penambangan ilegal dijerat Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolda Banten juga mengimbau seluruh pengusaha tambang berizin agar disiplin menjalankan pemulihan lahan atau reklamasi dengan penanaman kembali pohon di area bekas galian guna mencegah potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

HIBURAN
Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Meriahkan Halloween di Tangerang, RJ’s Sports Bar & Grill Hadirkan MIDNIGHT SPELL 

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:36

ARYADUTA Lippo Village, Tangerang, menghadirkan perayaan Halloween bertajuk MIDNIGHT SPELL: A Night of Music, Magic & Mystery pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:28

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill