TANGERANGNEWS.com-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten.
Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 239 perusahaan pertambangan yang mencakup tahap eksplorasi, operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga izin pengangkutan dan penjualan.
Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengungkapkan bahwa sebaran lokasi pertambangan berizin tersebut paling banyak mendominasi wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, yang kemudian disusul oleh Kabupaten Pandeglang.
"Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin," ujar Ari dikutip Jumat 22 Oktober 2026.
Ari menegaskan pihak Pemprov Banten tetap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh operasional pertambangan berizin.
Setiap pelanggaran, seperti pengabaian laporan produksi bulanan maupun kewajiban reklamasi tahunan, akan dijatuhi sanksi administratif bertahap, mulai dari teguran hingga penutupan sementara sampai seluruh temuan lapangan ditindaklanjuti.
Selain pengawasan produksi, Dinas ESDM Banten berencana memanggil para pengelola tambang untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan sejak dari hulu.
"Sanksi tegas akan diberlakukan jika ditemukan penerbitan surat jalan di luar jam operasional yang disepakati," ujarnya.
Di samping itu, moratorium perizinan tambang berencana dibuka kembali sebagai langkah strategis guna mendorong pelaku usaha mengurus perizinan resmi sekaligus menekan maraknya pertambangan ilegal.
Pada aspek penegakan hukum, Dinas ESDM Banten berkolaborasi dengan Ditreskrimsus Polda Banten telah menindak dan menutup 33 lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa dalam operasi ini disita berbagai alat berat serta batuan mengandung emas dari 8 kasus penambangan tanpa izin.
Para pelaku melancarkan aksinya melalui penggalian batuan serta pengolahan emas menggunakan mesin glundung dan sistem perendaman.
"Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan kerusakan lingkungan masif akibat tambang emas, batu bara, dan pasir ilegal," terangnya.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 lalu Polda Banten telah menuntaskan 25 kasus pertambangan ilegal yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka penambangan ilegal dijerat Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolda Banten juga mengimbau seluruh pengusaha tambang berizin agar disiplin menjalankan pemulihan lahan atau reklamasi dengan penanaman kembali pohon di area bekas galian guna mencegah potensi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.