Connect With Us

Maiga Coffee, Kafe Rumahan di Tangerang Cocok Untuk Bersantai

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 14 Juli 2019 | 13:09

Maiga Coffee yang terletak di Jalan Pandan Raya No 18, Perumnas 1, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Semakin banyak kafe bermunculan di Kota Tangerang. Berbagai konsep pun ditawarkan para pebisnis kafe untuk berlomba-lomba menjaring konsumen.

Salah satunya Maiga Coffee yang terletak di Jalan Pandan Raya No 18, Perumnas 1, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

Kafe ini mengusung konsep suasana rumah.

BACA JUGA:

Pemilik Maiga Coffee Khadaffi Giffary mengatakan kafe dengan konsep rumahan dibesutnya agar para pengunjung dapat menikmati suasana santai.

"Kalau datang ke sini serasa di rumah, bisa santai-santai di lesehan yang kami sediakan," ujarnya, Minggu (14/7/2019). 

Selain lesehan, ruang yang cukup luas membuat penataan kursi sofa, meja dan meja pun layaknya suasana di rumah.

Berbagai varian menu minuman berupa kopi nusantara serta pasta khas Italia tersedia di kafe ini. Harganya pun cukup terjangkau, mulai Rp15 ribu hingga Rp30 ribu.

"Minuman recomended di sini ada es kopi susu, dan makanan rice bowl asam manis," ucapnya.

Khadaffi menambahkan, kafe ini buka setiap hari dari jam 16.00 WIB hingga 01.00 WIB. "Kami juga menerima acara keluarga di kafe ini," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Kapolda Banten Sebar Nomor Pribadi, Terima Aduan Kamtibmas dan Keadaan Darurat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:30

Kapolda Banten Irjen Pol. Hendra Kurniawan membuka akses nomor pribadinya, yakni 0811-1123-9696 bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill