Connect With Us

Jika Over Kredit, Lakukan Dengan Cara yang Benar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 November 2020 | 20:09

Ilustrasi over kredit mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

SPORT
Baru Ada di 11 Negara, FIFA Arena Resmi Dibuka di Ciputat Tangsel 

Baru Ada di 11 Negara, FIFA Arena Resmi Dibuka di Ciputat Tangsel 

Selasa, 6 Mei 2025 | 19:04

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) meresmikan lapangan mini soccer bernama FIFA Arena Indonesia di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 6 Mei 2025.

KOTA TANGERANG
Tommy Herdiansyah Terpilih Jadi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

Tommy Herdiansyah Terpilih Jadi Direktur Umum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:42

Setelah melalui proses seleksi terbuka, Tommy Herdiansyah resmi ditetapkan sebagai Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang untuk periode 2025–2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill