Connect With Us

Jika Over Kredit, Lakukan Dengan Cara yang Benar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 November 2020 | 20:09

Ilustrasi over kredit mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 

KOTA TANGERANG
Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Capai Rp237,6 Juta

Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Capai Rp237,6 Juta

Senin, 4 Agustus 2025 | 18:00

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat sepanjang periode Januari 2024 hingga Juni 2025, total klaim yang telah disalurkan kepada korban pohon tumbang mencapai Rp237.600.000.

KAB. TANGERANG
Tinjau Pelaksanaan CKG di Sekolah Tangerang, Menkomdigi Tekankan Konektivitas Internet

Tinjau Pelaksanaan CKG di Sekolah Tangerang, Menkomdigi Tekankan Konektivitas Internet

Senin, 4 Agustus 2025 | 13:28

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengunjungi SMPK Penabur Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, untuk meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) nasional,Senin 04 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill