Connect With Us

Jika Over Kredit, Lakukan Dengan Cara yang Benar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 November 2020 | 20:09

Ilustrasi over kredit mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 

OPINI
Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:37

Garis kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim keberhasilan semu dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran. Wajar, inilah gambaran dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi.

BANDARA
Penumpang Lion Air Teriak Bom di Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan Tersangka, Dipicu Soal Bagasi

Penumpang Lion Air Teriak Bom di Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan Tersangka, Dipicu Soal Bagasi

Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:18

Penumpang pesawat Lion Air berinisial H yang berteriak bom ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

SPORT
Banten International Stadium Siap Jadi Kandang Dewa United Musim Ini

Banten International Stadium Siap Jadi Kandang Dewa United Musim Ini

Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:07

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Banten International Stadium (BIS) siap digunakan sebagai kandang Dewa United untuk kompetisi Super League musim 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Waspada, Bahaya BPA dari Wadah Plastik Bisa Ganggu Kesuburan 

Waspada, Bahaya BPA dari Wadah Plastik Bisa Ganggu Kesuburan 

Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:56

Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan wadah plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill