Connect With Us

Jika Over Kredit, Lakukan Dengan Cara yang Benar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 November 2020 | 20:09

Ilustrasi over kredit mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 

HIBURAN
Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:24

Warner Bros. Indonesia memastikan film horor Final Destination: Bloodlines akan tayang di bioskop Tanah Air tanpa pemotongan, pembesaran gambar, atau efek blur.

BISNIS
Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Rumor Akuisisi GoTo oleh Grab Picu Kekhawatiran Pendapatan Driver Ojol Berkurang

Senin, 12 Mei 2025 | 16:21

Isu merger antara Grab dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di kalangan pengemudi ojek online (ojol). Jika kabar tersebut benar, maka GOTO yang saat ini menjadi satu-satunya unicorn asli Indonesia

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill