Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kejujuran Elon Musk Soal Boosting?
Senin, 4 Agustus 2025 | 15:36
Dalam dunia yang penuh dengan pencitraan, pengakuan Elon Musk soal menggunakan boosting terasa seperti angin segar.
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.
Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Dalam dunia yang penuh dengan pencitraan, pengakuan Elon Musk soal menggunakan boosting terasa seperti angin segar.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menuai sorotan dari kalangan pengusaha.
Avian Brands melalui anak perusahaannya, PT Tirtakencana Tatawarna, menambah dua pusat distribusi baru yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Malang Selatan.