Connect With Us

Jika Over Kredit, Lakukan Dengan Cara yang Benar

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 November 2020 | 20:09

Ilustrasi over kredit mobil. (@TangerangNews / Istimewa)

Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas alias masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan asal, tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.

Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang.

Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 

BANTEN
Tanggapi Dugaan Kecelakaan Tambang Cihara Banten, Polisi: Belum Pasti Akibat Listrik 

Tanggapi Dugaan Kecelakaan Tambang Cihara Banten, Polisi: Belum Pasti Akibat Listrik 

Senin, 4 Agustus 2025 | 19:11

PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Malingping merespons laporan masyarakat terkait dugaan kecelakaan tambang di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

PROPERTI
Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Suvarna Sutera Tangerang Hadirkan Hunian Bernuansa Jepang, Cicilan Mulai Rp10 Jutaan

Minggu, 3 Agustus 2025 | 22:04

Suvarna Sutera menghadirkan Cluster Akeno, hunian modern berkonsep Jepang yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup urban saat ini.

KAB. TANGERANG
DOB Tak Masuk RPJMD 2025-2030, Akademisi Nilai Pemkab Tangerang Ambil Langkah Tepat

DOB Tak Masuk RPJMD 2025-2030, Akademisi Nilai Pemkab Tangerang Ambil Langkah Tepat

Senin, 4 Agustus 2025 | 22:56

Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang tidak memasukkan wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 dinilai tepat oleh kalangan akademisi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill