Connect With Us

Mal dan Tempat Makan di Kota dan Kabupaten Tangerang Boleh Buka Sampai Jam 22.00

Tim TangerangNews.com | Selasa, 2 November 2021 | 15:55

Tampak dari atas Tangcity Mall Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Beberapa daerah di wilayah  Jabodetabek, di antaranya Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, saat ini telah turun level PPKM menjadi Level 1. Dengan status Level 1 itu maka banyak aktivitas di wilayah tersebut menjadi lebih longgar dibandingkan sebelumnya. 

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri dikutip TangerangNews, Selasa 2 November 2021.

Dengan demikian, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan diperkenankan beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Hal penting yang harus ditaati yaitu adanya ketentuan wajib tetap menggunakan PeduliLindungi saat masuk supermarket dan hypermarket.

Dengan banyaknya sektor yang saat ini diperbolehkan oleh pemerintah untuk kembali beroperasi hingga 100 persen, pelonggaran sejumlah aktivitas tersebut antara lain juga terkait aturan makan di tempat umum. 

Untuk daerah-daerah yang termasuk dalam Level 1 tidak ada batasan waktu saat makan di luar. Hal ini berbeda dari daerah Level 2 dan level 3 yang makan di luar dibatasi maksimal 60 menit.

Kini, tempat atau warung makan diizinkan buka hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 75 persen. Begitu juga dengan kafe, restoran, rumah makan yang berlokasi di mal.

BANDARA
Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Liburan Sekolah, 160 Anak Sekitar Bandara Soekarno-Hatta Dikhitan Gratis

Minggu, 29 Juni 2025 | 20:19

Bertepatan dengan masa liburan sekolah tahun 2025, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari ini kembali menggelar Program Khitanan Massal Gratis, Minggu 29 Juni 2025.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

KAB. TANGERANG
Si Jago Merah Lahap Empat Toko di Bonang Tangerang

Si Jago Merah Lahap Empat Toko di Bonang Tangerang

Selasa, 1 Juli 2025 | 15:14

Empat unit toko yang berlokasi Perumahan Dasana Indah, dekat Masjid Raya Nurul Huda, Kelurahan Bojong Nangka (Bonang), Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ludes dilalap api.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill