UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Waroeng Steak and Shake membuka cabang terbarunya di Jalan Ir H Juanda, Pisangan, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pionir restoran steak dengan harga terjangkau ini mengusung konsep 'Spot' yang pertama di wilayah tersebut.
Marketing Komunikasi Waroeng Steak and Shake Fachrul Rozy mengatakan outlet ini akan memberi pelayanan yang memenuhi kebutuhan pelanggan.
Apalagi lokasinya yang berada di depan Universitas Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, diperkirakan akan terus dipadati oleh mahasiswa.

"Alhamdulillah Waroeng Steak and Shake kembali membuka cabang baru di wilayah Tangerang Selatan ini. Tentu target dari outlet ini marketnya mahasiswa dengan menyajikan berbagai kenyamanan," ucapnya, Senin 6 Maret 2023.
Rozy menjelaskan, outlet 'Spot' ini menjadi tempat yang kedua di Indonesia setelah sebelumnya dibuka di wilayah Bali.
Pihaknya menghadirkan tema workspace pada cabang tersebut, guna memberikan kenyamanan kepada mahasiswa yang dapat sekaligus mengerjakan tugasnya.

"Di lantai 1 restoran tersedia fasilitas parkiran dan musala, lalu lantai 2 dining room dan restroom dengan workspace. Sementara lantai 3 sama seperti di lantai 2 dengan tambahan smoking area," katanya.
Rozy menambahkan, secara nasional Waroeng Steak and Shake sudah ada 97 cabang. Namun pada outlet berkonsep 'Spot' ini tersaji makanan ringan atau snack dan dessert yang dimulai dari harga Rp10 ribuan, seperti Croissant Blueberry dan lainnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews