Connect With Us

11 Makam Ditemukan Hilang Lagi, Total 93

Jangkar | Selasa, 4 Februari 2014 | 19:19

TPU Cihuni Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Makam yang dibongkar  di TPU Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang  jumlahnya kembali bertambah. Hal itu menyusul penghitungan warga atas jumlah makam di lokasi yang terletak di Kecamatan Pagedangan tersebut pada Selasa (4/2).

"Setelah dihitung secara detail bersama warga dan aparat, ternyata ditemukan 11 yang hilang. Jadi jumlahnya bertambah dari 82 menjadi 93 makam," ujar Jaini, warga setempat.Menurut Jaini, pihaknya tidak mengetahui kemana makam-makam yang hilang tersebut dipindahkan. "Warga tidak mengetahui, kemana makam yang hilang," katanya.

Jaini menuding, banyaknya makam yang dipindahkan dari lokasi pemakaman Kampung Cigaten, Desa Cihuni merupakan permainan dari pengembang. "Pokoknya kami yakin, ini ulah pengembang," singkatnya. Sementara, Kapolsek Pagedangan AKP Murodih membenarkan jika ditemukan 11 makam lagi.

"Memang ditemukan kembali tambahan makam yang hilang di lokasi pemakamn Desa Cihuni. Jadi jumlah makam yang dipindahkan di lokasi tersebut berjumlah 93," tutupnya. 
OPINI
Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Idul Adha dan Kebahagiaan Kaum Muslimin

Kamis, 5 Juni 2025 | 15:48

Betapa syariat Islam sangat sempurna, sehingga mampu mewujudkan dimensi sosial yang berkeadilan, dimana dihari raya umat Islam, tidak boleh ada satu pun kaum muslimin yang tidak berbahagia, semua harus berbahagia merayakannya.

TANGSEL
MK Putuskan SD-SMP Wajib Gratis, Pemkot Tangsel Klaim Sudah Duluan

MK Putuskan SD-SMP Wajib Gratis, Pemkot Tangsel Klaim Sudah Duluan

Minggu, 8 Juni 2025 | 21:28

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo memberi tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin wajib belajar gratis untuk SD dan SMP swasta.

TEKNO
Komdigi Siapkan Aturan Baru Klasifikasi Game Sesuai Usia Anak

Komdigi Siapkan Aturan Baru Klasifikasi Game Sesuai Usia Anak

Rabu, 4 Juni 2025 | 20:52

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait klasifikasi game berdasarkan kelompok usia pengguna.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Rabu, 4 Juni 2025 | 11:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill