TANGERANG-Kasus pembunuhan terhadap bos pabrik oven Li Kang di PT. LCC, Jalan Raya Serang Km 30, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang akhirnya terkuak.
Empat orang diringkusnya petugas Polsek Balaraja. Keempat tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Li Kang yakni masing-masing berinisial MH ,26, AM ,28, KD ,24, dan SJ ,19.
Kapolsek Balaraja Kompol Doddy Prawiranegara mengungkapkan, ke empat pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut bermula dari ke empat pelaku yang biasa melakukan pencurian di pabrik Oven.
"Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian. Menurut pengakuan tersangka mereka beraksi sudah tiga kali," katanya.
Namun, saat melakukan aksi kali ini, aksi ke empat pelaku dipergoki Li Kang yang sedang dipabrik.
Tersangka AM dan KD pun dipukul korban, karena aksinya Li Kang. Keduanya kemudian gantian memukul korban dengan menggunakan besi. Korban pun terkapar dan bersimbah luka di bagian kepala dan muka.
Setelah korban meninggal, kemudian KD membuka gembok dengan menjebol dari dalam.
Kemudian dia menyuruh MH masuk. Barulah setelah itu mereka menguras uang sebesar Rp25 juta.
Setelah berhasil, mereka menghubungi SJ yang memang memantau dari luar. Kemudian SJ pun menjemput para tersangka.
"Uang hasil rampasan itu dibagi setelah sampai dirumah. Masing-masing MH kebagian Rp6,2 juta, AM mendapat Rp7,2 juta, KD dibagi Rp6,2 juta dan SJ mendapat jatah Rp5,2 juta,," kata Doddy.
Atas perbuatannya, ke empatnya kini mendekam di tahanan Polresta Tangerang dan dijerat pasal 338 jo 55 jo 56 KUHP dan pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP.
"Keempat dijerat ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.