Connect With Us

Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait 5 Raperda

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 20 Oktober 2014 | 19:49

Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat memberikan jawaban terkait lima raperda. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG- DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna terbuka Dalam Rangka jawaban Pemandanga umum para Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Penjelasan Bupati Kabupaten Tangerang tentang lima usulan raperda, Senin (20/10).
 
Dalam Paripurna tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan apresiasi terhadap para fraksi yang memberikan pandangan umum terhadap lima raperda tersebut. Sebagai tindak lanjut dalam suatu proses penetapan peraturan daerah, Zaki menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
 
Terkait jawaban faksi terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah no 10/2010 tentang Pajak Daerah, mengenai diperlukannya perluasan objek pajak dan pemberian diskresi penetapan tarif pajak untuk menopang anggaran pembangunan daerah, serta pengelolaan pajak yang tidak bocor.
 
“Menanggapi hal tersebut, Pemkab Tangerang akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor pajak lain seperti parkir, reklame dan sebagainya serta pemeriksaan pajak secara kontinyu, sedangkan untuk pajak PBB akan dilakukan penyesuaian atau pendataan objek pajak dan penyesuaian NJOP di beberapa wilayah kecamatan berkembang,” katanya.
 
Terkait Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, Zaki sependapat dengan pandangan dari Fraksi Hati Nurani Keadilan, dimana harapannya terhadap adanya Organisasi Perangkat Daerah dapat meningkatkan dan mengefektifkan seluruh kinerja perangkat daerah.
 
“Selain itu juga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, yang tentunya penataan Organisasi Perangkat Daerah terkait penambahan dan penggabungan didasarkan pada analisis beban kerja dan pencapaian visi dan misi,” ujar Zaki.
 
Untuk Raperda tentang Penanaman Modal dan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Perusahaan Daerah BPR Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dimana fraksi Gerindra menanyakan mengenai sejauh mana kinerja PD. BPR KR dalam mengelola perusahaan daerah.
 
Zaki menjelaskan bahwa PD. BPR Kerta Raharja dikelola oleh manajemen yang memiliki sertifikasi kompetensi di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
 
“Sedangkan untuk proses rekrutmen SDM BPR KR dilakukan secara transparan bekerjasama dengan konsultan SDM, sementara untuk peningkatan kualitas SDM dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara internal maupun eksternal,serta setiap BPR diwajibkan untuk menyediakan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan SDM sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia no 5/14/PBI/2003,” jelasnya.
 
Selain itu, lanjut Zaki, dalam hal Kinerja PD. BPR Kerta Raharja periode tahun 2011-2013, asset tumbuh sebesar 112,43% dari Rp46,99 milyar pada akhir tahun 2011 menjadi Rp99,82 milyar pada akhir tahun 2013 atau tumbuh sebesar 56,21% per tahun.
 
“Laba tumbuh sebesar 714% dari rugi sebesar Rp. 653 juta pada akhir tahun 2011 menjadi laba sebesar Rp. 4,01 milyar pada akhir tahun 2013,” ujarnya.
 
Sementara terkait Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah no 25/2004 tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, terhadap tanggapan atas fraksi PKB , Zaki sepakat untuk penyerahan asset itu harus dengan Berita Acara. “Namun mengenai nilai asset yang kami hitung berdasarkan nilai buku hasil audit akuntan publik pada laporan keuangan tahun 2013,” katanya.
 
Zaki juga menyambut baik pandangan Faksi Demokrat pada Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah no 7/2012 tentang Pengelolaan Pemakaman Umum, untuk merubah SOTK dinas kebersihan dan pemakaman menjadi Kantor Pemakaman.

Sedangkan target yang diharapkan dengan adanya Kantor Pemakaman adalah terciptanya penataan, pemanfaatan serta pemeliharaan lahan pemakaman dengan lebih baik dan terprogram baik untuk penyerahan dan pengamanan asset pemakaman.
 
“Kami mohon agar kelima raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki.
 
NASIONAL
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Bersertifikat BNSP, Kuota 30 Ribu Peserta

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Batch 2 Bersertifikat BNSP, Kuota 30 Ribu Peserta

Senin, 18 Mei 2026 | 16:49

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu peserta.

KOTA TANGERANG
Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Senin, 18 Mei 2026 | 16:42

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.

TEKNO
AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06

Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill