Connect With Us

Pedagang Sayur Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu-sabu

Sumber Humas Polda | Jumat, 9 Januari 2015 | 14:48

Ilustrasi Sabu (Dira Derby / TangerangNews)

 
TANGERANG-Seorang penjual atau tukang sayur diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang,  Banten. Dia kedapatan menyambi menjual narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Tersangka diketahui berinisial RF. Dari tersangka Polisi menyita 30 gram sabu-sabu dan 100 gram ganja kering siap edar. Narkotika itu disimpan dalam kertas minyak yang biasa dipakai untuk membungkus nasi.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, tersangka sehari-sehari bekerja sebagai pedagang sayur di pasar. Dia ditangkap setelah berjualan sayur di Jalan Raya Balaraja, Tangerang.

RF mengaku kepada Polisi menyambi menjual narkotika itu karena penghasilannya sebagai tukang sayur tidak mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Dia pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar narkoba yang hingga kini masih diburu.

Kini, RF mendekam di tahanan Polresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill