Connect With Us

Sabu dalam Kaleng Permen Gagal Diedarkan di Cikupa

Sumber Humas Polda | Jumat, 9 Januari 2015 | 15:49

Petugas Polisi gagalkan peredaran Sabu di dalam kaleng permen (humas PMJ / TangerangNews)

TANGERANG-Petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang selain menangkap tukang sayur yang nyambi berjualan narkotika juga berhasil menangkap dua pengedar sabu di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dua pengedar narkotika itu mengelabui petugas dengan menyamarkan paket sabu dalam kaleng permen rasa pepermint.

Kedua pengedar yang ditangkap itu yakni Suhaeri dan Aang Kunaefi. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto mengatakan, keduanya memiliki wilayah edar berbeda.
Aang biasa menjajakan barangnya di kawasan Cikupa, sementara Suhaeri mempunyai basis jual di Kampung Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Awalnya ada laporan masyarakat, setelah diselidiki dan dikembangkan kita berhasil mengendus operasi keduanya. Keduanya kita tangkap di tempat berbeda," katanya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik bening berisikan sabu dan enam bungkus paket sabu siap edar di dalam kaleng permen pepermint.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan maraton untuk mengungkap jaringan pemasok.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.
 
TANGSEL
Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Musim Hujan Tiba, Pemkot Tangsel Antisipasi Banjir hingga Penyebaran Penyakit

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:36

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperketat mitigasi banjir sekaligus kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit seiring meningkatnya intensitas hujan di wilayahnya.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill