Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk
Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51
Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.
TANGERANGNews.com-Pengacara dua terdakwa pembunuh Eno Parihah, 18, mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkapkan saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2016).
“Kami akan mengajukan eksepsi. Kami keberatan dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang didakwaan kepada klien kami,” kata Sunardi Muslim seusai sidang.
Dalam pengajuan eksepsi ini pihaknya hanya butuh satu minggu dan akan dipaparkan pada sidang selanjutnya.
“Tim kami akan berunding dulu untuk menyusun eksepsi ini,” katanya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, yang menjalani sidang perdana hari ini dibela empat pengacara dari Kantor Advokasi Sunardi Muslim dan Partner.
Mereka didakwa pasal berlapis karena melakukan pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah, bersama dengan Rahmat Alim, 16, siswa SMP yang sudah lebih dahulu divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pembunuhan itu terjadi di mess korban di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016. Ketiganya memiliki peran tersendiri dalam pembunuhan tersebut.
Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.
Pesawat Saudia yang membawa jemaah haji tujuan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mendarat darurat di Bandara Kualanamu Medan, Selasa 17 Juni 2025. Hal tersebut diduga dipicu adanya ancaman bom.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.