Connect With Us

Puluhan Truk ODOL Terjaring Razia Dishub Kabupaten Tangerang

Maya Sahurina | Jumat, 25 Oktober 2019 | 13:29

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, melakukan operasi kendaraan yang kelebihan muatan (Over dimentional and overcapacity/ODOL). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, melakukan operasi kendaraan yang kelebihan muatan atau disebut ODOL (Over dimentional and overcapacity). 

Hal itu untuk mengawal peraturan bupati (Perbup) No.47 /2018 tentang Pembatasan Jadwal Angkutan Barang.

Dari pantauan di lokasi puluhan kendaraan angkutan barang dan akutan umum itu diberhentikan petugas keamanan.

BACA JUGA:

Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) pada Dishub Kabupaten Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, operasi tersebut dirangkaikan dengan Operasi Kalimaya.

"Operasi ini mengenai peraturan soal angkutan barang yang melanggar ODOL," ujar Wawan, Jumat (25/10/2019).

Wawan mengatakan kebanyakan sopir truk ODOL tersebut tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya.

"Baru 1 jam sudah 39 yang kita tindak. Baik angkutan barang dan umum. Jenis pelanggaran tidak bisa menunjukan surat uji kendaraan atau habis masa berlaku, kartu pengawsan dan beberapa pengemudi tidak membawa SIM," jelasnya. 

Selain itu kata Wawan, bagi pengedara yang telah diberikan sanksi, agar melakukan pemotongan pada body kendaraan atau normalisasi.

"Jika kita temukan pelanggran ODOL, kita akan berikan tanda untuk dipotong. Kita berikan batas 30 hari, jika kedepan terbukti ditemukan tidak melakuakn pemotongan sendiri, maka kita yang akan potong," ujarnya 

Ia juga menghimbau kepada perusahaan yang agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Tangerang.

"Bagi pengusaha atau perusahaan kita berharap agar bisa mematuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait standar kendaaran," pungkasnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill