Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten
Minggu, 12 April 2026 | 15:51
Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
TANGERANGNEWS.com-Petani yang berada di tiga desa Kabupaten Tangerang mengeluh akibat irigasi sawah tidak berfungsi atau mati total. Diketahui, irigasi tersebut sudah tidak berfungsi selama tujuh tahun.
Salah satu petani, Biyan Irigasi yang tidak berfungsi itu dialami Desa Kubang di Kecamatan Sukamulya, Desa Pasir Ampo di Kecamatan Kresek dan Desa Pabuaran di Kecamatan Jayanti.
Ia berharap agar pemerintah terkait segera menyelesaikan persoalan ini. Sebab, katanya sudah 7 tahun dirinya dan para petani lainnya tidak bisa bertani akibat saluran irigasi yang tidak berfungsi.
“Permasalahan ini sangat berdampak kepada kehidupan ekonomi kami. Saya dan para petani di sini berharap pemerintah bisa turun langsung menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya saat berdiskusi dengan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Senin 29 Mei 2023.
Endang Kurnia, Ketua GMNI Kabupaten Tangerang mengatakan masalah para petani pada tiga desa itu sebenarnya sudah pernah dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjutnya.
Menurutnya, keadaan irigasi tersebut merupakan representasi dari tidak seriusnya pemerintah daerah setempat dalam menangani, memperhatikan dan memberdayakan kegiatan pertanian.
Ia menjelaskan irigasi merupakan persoalan yang kompleks, sebab undang-undang telah mengisyaratkan eksekutif dan legislatif untuk berperan aktif, tetapi pemda seakan tutup mata dan telinga menyikapi persoalan ini.
“DPRD juga harus tegas menyikapi hal ini. Saya melihat Dewan hanya menjadi stempel eksekutif saja, tidak ada ketegasan dalam pengawasan,” kata Endang, kepada Tangerangnews.com.
Berdasarkan Perda Kabupaten Tangerang No 1/2003 terkait Pengelolaan Irigasi, sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya Bupati membentuk Komisi Irigasi.
“Tetapi sampai detik ini kita masih kita tidak tau peran dari komisi tersebut. Apakah hanya sebuah formalitas?” ucapnya.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 62 huruf e UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin ganti rugi terhadap Petani yang mengalami gagal panen.
“Sebelum berbicara ganti rugi, pertanyaan sederhananya adalah apakah Pemerintah Daerah tau dalam kurun waktu ke belakang ada banyak petani yang gagal panen di Kabupaten Tangerang?” tuturnya.
Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
TODAY TAGBisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng TikTok Indonesia untuk memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan pola kerja di era ekonomi digital.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews