Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi
Senin, 6 April 2026 | 19:32
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
TANGERANGNEWS.com-Balita di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, diduga dianiaya ayah tirinya. Sebab ditemukan banyak luka pada tubuh korban.
Video terkait balita korban penganiayaan tersebut viral di sosial media. Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu terlihat mata si bayi merah, bagian badannya terdapat luka memar dan gigitan. Bahkan bagian kuku di jempolnya sudah copot.
"Kenapa? dipukulin? diapain matanya? Ini kenapa pada biru, diapain ini, digigitin sama papah ya nak?" ujar seorang wanita yang merekam korban.
"Ya tuhan kasihan, kamu di sini ya nak, pinter yah," kata si wanita.
"Sakit (kuku) dipotong papah," kata korban saat menjawab wanita itu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.
Kasus ini terjadi pada 10 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang.
"Ya betul, sudah kami terima laporannya pada 25 Februari 2027. Kejadiannya di wilayah Cisoka," katanya, Senin, 27 Februari 2024.
Arief menambahkan, pihaknya sudah menerima bukti visum dugaan kekerasan terhadap si balita. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan juga mengejar terduga pelaku.
"Sudah visum, dan kekerasan itu dilakukan oleh orang terdekat. Upaya pihak Satreskrim mengumpulkan bukti cukup, dan ungkap pelaku," terangnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
TODAY TAGDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews