Connect With Us

Pelaku Jual Beli STNK Palsu Ditangkap di Tigaraksa Tangerang, Dihargai Rp600 Ribu Per Lembar

Yanto | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:31

Aparat Polsek Ciledug, Polresta Tangerang menunjukan barang bukti STNK palsu yang dijual tersangka Gopek di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial D alias Gopek, 39, ditangkap di dekat rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan penangkapan Gopek berawal dari petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang melakukan patroli kewilayahan.

Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampirinya. Namun respon Gopek justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

"Tersangka memberikan STNK. Tapi saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka Gopek berbeda dengan motor yang digunakan," terang Hendri, Kamis 25 Juli 2024.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di bagasi jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Akhirnya tersangka mengakui jika dia membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar.

"Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hendri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain, serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

WISATA
Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Hampton Square Hadirkan Menu Legendaris Kuliner Glodok Pancoran, Puaskan Lidah Para Foodies

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:54

Pecinta kuliner siap-siap dimanjakan lidahnya. Sejak 25 Juni hingga 6 Juli 2025, Hampton Square Gading Serpong disulap jadi surga makanan lewat Festival Kuliner Glodok Pancoran.

NASIONAL
Terkait Pemakzulan Gibran, Eks Ketua BEM Untirta Minta Publik Hormati Hasil Rapat Pimpinan DPR RI

Terkait Pemakzulan Gibran, Eks Ketua BEM Untirta Minta Publik Hormati Hasil Rapat Pimpinan DPR RI

Kamis, 26 Juni 2025 | 23:01

Mantan Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Attabieq Fahmi menyampaikan dukungannya terhadap sikap pimpinan DPR RI, yang akan memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara hati-hati dan konstitusional.

KAB. TANGERANG
Polsek Tigaraksa Gerak Cepat Tangani Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Kembali Normal

Polsek Tigaraksa Gerak Cepat Tangani Tiang Listrik Roboh, Lalu Lintas Kembali Normal

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:40

Unit Lalu Lintas Polsek Tigaraksa menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani insiden robohnya tiang listrik yang terjadi di Jalan Raya Gajah Barong, tepatnya di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Membaca Politik Kawasan Amerika di Iran dan Timur Tengah

Membaca Politik Kawasan Amerika di Iran dan Timur Tengah

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:25

Iran, kota Islam yang hari ini berkonflik dengan entitas Israel yang dibekingi oleh Amerika Serikat. Merupakan tanah warisan dari kekhilafahan Rasyidun, Umar bin Khattab ra. Tanah kaum muslimin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill