Connect With Us

Pelaku Jual Beli STNK Palsu Ditangkap di Tigaraksa Tangerang, Dihargai Rp600 Ribu Per Lembar

Yanto | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:31

Aparat Polsek Ciledug, Polresta Tangerang menunjukan barang bukti STNK palsu yang dijual tersangka Gopek di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial D alias Gopek, 39, ditangkap di dekat rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan penangkapan Gopek berawal dari petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang melakukan patroli kewilayahan.

Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampirinya. Namun respon Gopek justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

"Tersangka memberikan STNK. Tapi saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka Gopek berbeda dengan motor yang digunakan," terang Hendri, Kamis 25 Juli 2024.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di bagasi jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Akhirnya tersangka mengakui jika dia membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar.

"Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hendri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain, serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

OPINI
Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Mendidik Generasi, Bukan Sekadar Mengawasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 20:44

Ada yang patut kita renungkan dari program 108 polisi yang ditugaskan menjadi “Bapak Asuh” bagi pelajar di Kota Tangerang. Sekilas, program ini terdengar menenangkan.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BANDARA
2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

2 Penerbangan Dibatalkan Dampak Kabut Asap Karhutla, Bandara Soetta Siapkan Langkah Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:40

Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia berdampak langsung pada sektor penerbangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill