Connect With Us

Pelaku Jual Beli STNK Palsu Ditangkap di Tigaraksa Tangerang, Dihargai Rp600 Ribu Per Lembar

Yanto | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:31

Aparat Polsek Ciledug, Polresta Tangerang menunjukan barang bukti STNK palsu yang dijual tersangka Gopek di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial D alias Gopek, 39, ditangkap di dekat rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan penangkapan Gopek berawal dari petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang melakukan patroli kewilayahan.

Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampirinya. Namun respon Gopek justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

"Tersangka memberikan STNK. Tapi saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka Gopek berbeda dengan motor yang digunakan," terang Hendri, Kamis 25 Juli 2024.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di bagasi jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Akhirnya tersangka mengakui jika dia membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar.

"Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hendri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain, serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

KOTA TANGERANG
Ratusan Pelajar SMP Unjuk Strategi di Lomba Catur HUT Kota Tangerang 

Ratusan Pelajar SMP Unjuk Strategi di Lomba Catur HUT Kota Tangerang 

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:48

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggelar lomba catur tingkat pelajar di SMPN 6 Tangerang, Selasa 10 Februari 2026.

TANGSEL
Sungai Cisadane Tercemar, Wali Kota Tangsel Bakal Periksa Sertifikat Lain Fungsi Taman Tekno

Sungai Cisadane Tercemar, Wali Kota Tangsel Bakal Periksa Sertifikat Lain Fungsi Taman Tekno

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:26

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie bakal membentuk gerakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk lakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga analisis dampak lingkungan (Amdal) di Kawasan Taman Tekno.

BANTEN
Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Wagub Banten Minta Pusat Naikkan Dana Transfer Daerah Jadi 5 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 | 22:41

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusuma meminta pemerintah pusat mempertimbangkan kenaikan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill