Connect With Us

Pelaku Jual Beli STNK Palsu Ditangkap di Tigaraksa Tangerang, Dihargai Rp600 Ribu Per Lembar

Yanto | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:31

Aparat Polsek Ciledug, Polresta Tangerang menunjukan barang bukti STNK palsu yang dijual tersangka Gopek di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial D alias Gopek, 39, ditangkap di dekat rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan penangkapan Gopek berawal dari petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang melakukan patroli kewilayahan.

Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampirinya. Namun respon Gopek justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

"Tersangka memberikan STNK. Tapi saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka Gopek berbeda dengan motor yang digunakan," terang Hendri, Kamis 25 Juli 2024.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di bagasi jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Akhirnya tersangka mengakui jika dia membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar.

"Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hendri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain, serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

NASIONAL
Purbaya Sebut Pengangguran dan Kemiskinan Menurun Sepanjang 2025

Purbaya Sebut Pengangguran dan Kemiskinan Menurun Sepanjang 2025

Kamis, 2 Juli 2026 | 19:04

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penurunan tingkat pengangguran menjadi 4,85 persen serta tingkat kemiskinan menjadi 8,25 persen sepanjang 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill