Connect With Us

Pelaku Jual Beli STNK Palsu Ditangkap di Tigaraksa Tangerang, Dihargai Rp600 Ribu Per Lembar

Yanto | Kamis, 25 Juli 2024 | 17:31

Aparat Polsek Ciledug, Polresta Tangerang menunjukan barang bukti STNK palsu yang dijual tersangka Gopek di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 25 Juli 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Aparat Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor.

Pelaku berinisial D alias Gopek, 39, ditangkap di dekat rumahnya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana menerangkan penangkapan Gopek berawal dari petugas Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang melakukan patroli kewilayahan.

Pada saat melintas di lokasi penangkapan, petugas melihat tersangka yang sedang berada di pinggir jalan yang relatif sepi dan gelap.

Petugas kemudian menghampirinya. Namun respon Gopek justru mencurigakan. Atas dasar itu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan.

"Tersangka memberikan STNK. Tapi saat diperiksa STNK yang ditunjukkan tersangka Gopek berbeda dengan motor yang digunakan," terang Hendri, Kamis 25 Juli 2024.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan. Di bagasi jok motor yang dikendarai tersangka, ditemukan 2 STNK lain yang diduga palsu. Petugas pun menginterogasi tersangka terkait STNK itu.

Akhirnya tersangka mengakui jika dia membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar.

"Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hendri.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain, serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," papar Hendri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Cuaca Panas Picu Kebakaran TPA Jatiwaringin

Cuaca Panas Picu Kebakaran TPA Jatiwaringin

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:25

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyebut cuaca panas memicu terjadinya kebakaran tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill