Connect With Us

Polisi Bongkar Pengiriman Motor Curian di Tangerang, Modus Disembunyikan Pakai Kasur

Yanto | Sabtu, 28 September 2024 | 20:52

Lima pelaku komplotan curanmor ditangkap aparat Polresta Tangerang, Sabtu 28 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Ranmor Polresta Tangerang membongkar pengiriman motor hasil curian. Modus yang dilakukan pelaku yakni membawa motor dengan mobil pikap, lalu menutupinya dengan kasur untuk mengelabuhi polisi.

Pengungkapan ini berawal saat petugas melaksanakan cek TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Al-Islah di Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Jumat 20 September 2024, sekira pukul 14.00 WIB. 

Dari hasil cek TKP tersebut, didapati petunjuk sebuah rekaman CCTV yang kemudian langsung dianalisa oleh tim. Lalu, pada pukul 20.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Feedo Leonard melakukan observasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung.

"Pada pukul 23.30 WIB didapati unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 yang diduga membawa sepeda motor hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Sabtu 28 September 2024.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil pikap tersebut ke arah Tol Jakarta-Merak. Akhirnya, pada Sabtu 21 September 2024 pukul 00.19 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan tersebut, serta mengintrogasi sopir dan kernetnya, yakni NR dan RP.

Dari pengakuannya, dua unit motor curian di bak mobil itu ditumpuk dengan kasur busa agar tidak terdeteksi oleh petugas Kepolisian.

"Modus pelaku ini mengelabuhi petugas dengan cara menutup kendaraann tersebut pakai kasur busa," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni W di Kampung Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kemudian, D dan A ditangkap di Kampung Pasir Awi, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. 

"Total ada lima pelaku yang ditangkap, tersangka D yang melakukan pencurian motor, empat orang lainnya sebagai penadah yaitu A, W, NR, dan RP," jelas Arief.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 STNK dan 2 BPKB.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pencurian dengan pemberatan tersebut dibawa ke Mako Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill