Connect With Us

Polisi Bongkar Pengiriman Motor Curian di Tangerang, Modus Disembunyikan Pakai Kasur

Yanto | Sabtu, 28 September 2024 | 20:52

Lima pelaku komplotan curanmor ditangkap aparat Polresta Tangerang, Sabtu 28 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Ranmor Polresta Tangerang membongkar pengiriman motor hasil curian. Modus yang dilakukan pelaku yakni membawa motor dengan mobil pikap, lalu menutupinya dengan kasur untuk mengelabuhi polisi.

Pengungkapan ini berawal saat petugas melaksanakan cek TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Al-Islah di Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Jumat 20 September 2024, sekira pukul 14.00 WIB. 

Dari hasil cek TKP tersebut, didapati petunjuk sebuah rekaman CCTV yang kemudian langsung dianalisa oleh tim. Lalu, pada pukul 20.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Feedo Leonard melakukan observasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung.

"Pada pukul 23.30 WIB didapati unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 yang diduga membawa sepeda motor hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Sabtu 28 September 2024.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil pikap tersebut ke arah Tol Jakarta-Merak. Akhirnya, pada Sabtu 21 September 2024 pukul 00.19 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan tersebut, serta mengintrogasi sopir dan kernetnya, yakni NR dan RP.

Dari pengakuannya, dua unit motor curian di bak mobil itu ditumpuk dengan kasur busa agar tidak terdeteksi oleh petugas Kepolisian.

"Modus pelaku ini mengelabuhi petugas dengan cara menutup kendaraann tersebut pakai kasur busa," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni W di Kampung Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kemudian, D dan A ditangkap di Kampung Pasir Awi, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. 

"Total ada lima pelaku yang ditangkap, tersangka D yang melakukan pencurian motor, empat orang lainnya sebagai penadah yaitu A, W, NR, dan RP," jelas Arief.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 STNK dan 2 BPKB.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pencurian dengan pemberatan tersebut dibawa ke Mako Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Batuceper, Neglasari, Cipondoh Paling Rawan Kekeringan dan Kebakaran saat Kemarau

Batuceper, Neglasari, Cipondoh Paling Rawan Kekeringan dan Kebakaran saat Kemarau

Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:42

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan guna menghadapi musim kemarau yang diprediksi masih akan berlangsung hingga September 2026 mendatang.

KAB. TANGERANG
89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:27

Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill