1.000 Pelari dari Jabodetabek Ikuti Color Run Night Tangerang
Minggu, 10 Agustus 2025 | 13:23
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang menggelar Color Run Night Tangerang perdana, Sabtu 9 Agustus 2025, malam.
TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Ranmor Polresta Tangerang membongkar pengiriman motor hasil curian. Modus yang dilakukan pelaku yakni membawa motor dengan mobil pikap, lalu menutupinya dengan kasur untuk mengelabuhi polisi.
Pengungkapan ini berawal saat petugas melaksanakan cek TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Al-Islah di Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Jumat 20 September 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil cek TKP tersebut, didapati petunjuk sebuah rekaman CCTV yang kemudian langsung dianalisa oleh tim. Lalu, pada pukul 20.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Feedo Leonard melakukan observasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung.
"Pada pukul 23.30 WIB didapati unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 yang diduga membawa sepeda motor hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Sabtu 28 September 2024.
Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil pikap tersebut ke arah Tol Jakarta-Merak. Akhirnya, pada Sabtu 21 September 2024 pukul 00.19 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan tersebut, serta mengintrogasi sopir dan kernetnya, yakni NR dan RP.
Dari pengakuannya, dua unit motor curian di bak mobil itu ditumpuk dengan kasur busa agar tidak terdeteksi oleh petugas Kepolisian.
"Modus pelaku ini mengelabuhi petugas dengan cara menutup kendaraann tersebut pakai kasur busa," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni W di Kampung Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, D dan A ditangkap di Kampung Pasir Awi, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.
"Total ada lima pelaku yang ditangkap, tersangka D yang melakukan pencurian motor, empat orang lainnya sebagai penadah yaitu A, W, NR, dan RP," jelas Arief.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 STNK dan 2 BPKB.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pencurian dengan pemberatan tersebut dibawa ke Mako Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang menggelar Color Run Night Tangerang perdana, Sabtu 9 Agustus 2025, malam.
Seorang siswa sekolah dasar (SD) menjadi korban kecelakaan lalu lintas setelah berlari mengejar layangan hingga ke Jalan Raya Prometer, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Suvarna Sutera menghadirkan Cluster Akeno, hunian modern berkonsep Jepang yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup urban saat ini.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sepanjang November 2024 hingga Januari 2025, tercatat kerugian finansial akibat kejahatan siber mencapai Rp476 miliar.