Connect With Us

Sebabkan Pencemaran Parah, Kementerian LH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Tangerang

Yanto | Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:42

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq terlihat emosi saat sidak ke TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 16 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menyebabkan pencemaran parah, Sabtu 17 Mei 2025.

"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Langkah tersebut diambil Hanif untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pemerintah daerah.

Hanif mengatakan, penutupan TPA tersebut akan dilakukan secara permanen. Sebab, terjadi pencemaran lingkungan yang serius di daerah itu. Terlebih sampai menimbulkan kebakaran.

"Kejadian ini kan luar biasa ya, ada kebakaran. Kebakaran ini salah satu yang tidak kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," tegas Hanif.

Tak berhenti di situ, Hanif juga akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

"Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," ungkapnya, Jumat 16 Mei 2025.

Pemanggilan itu juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Ciracab. Tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang mengandung logam melebihi batas aman.

"Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, majanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang orang yang bersangkutan," ucapnya.

Dia menegaskan Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai dalam menangani pencemaran lingkungan. Pasalnya, hal tersebut sudah melanggar undang-undang.

"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," tukasnya.

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill