Connect With Us

Sebabkan Pencemaran Parah, Kementerian LH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Tangerang

Yanto | Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:42

Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq terlihat emosi saat sidak ke TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 16 Mei 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menyebabkan pencemaran parah, Sabtu 17 Mei 2025.

"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Langkah tersebut diambil Hanif untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pemerintah daerah.

Hanif mengatakan, penutupan TPA tersebut akan dilakukan secara permanen. Sebab, terjadi pencemaran lingkungan yang serius di daerah itu. Terlebih sampai menimbulkan kebakaran.

"Kejadian ini kan luar biasa ya, ada kebakaran. Kebakaran ini salah satu yang tidak kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," tegas Hanif.

Tak berhenti di situ, Hanif juga akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan penjelasan terkait pelanggaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

"Saya akan segera panggil pak Bupati, Kadis Lingkungan Hidup, dan pengelola TPA Jatiwaringin, Bappeda untuk memberikan penjelasan terkait kasus Kali Cirarab," ungkapnya, Jumat 16 Mei 2025.

Pemanggilan itu juga dimaksudkan untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pencemaran kandungan air di hulu Kali Ciracab. Tepatnya di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, yang mengandung logam melebihi batas aman.

"Dan air di hulu itu berasal dari limbah di lokasi pengolahan limbah B3, majanya akan kita tindak lanjut, kita panggil orang orang yang bersangkutan," ucapnya.

Dia menegaskan Kementerian LH tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang dinilai telah abai dalam menangani pencemaran lingkungan. Pasalnya, hal tersebut sudah melanggar undang-undang.

"Mudah-mudahan tidak menimbulkan korban jiwa. Di beberapa lokasi sempat ada korban jiwa. Namun kebakaran ini sudah cukup mengindikasikan ada kerusakan serius dari penanganan lingkungan hidup kita," tukasnya.

TANGSEL
Ancam Satpam Pakai Sajam Usai Kepergok Curi Besi, Pria Ini Ditangkap di Serpong

Ancam Satpam Pakai Sajam Usai Kepergok Curi Besi, Pria Ini Ditangkap di Serpong

Jumat, 16 Mei 2025 | 23:38

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah berhasil menangkap pelaku kasus ancaman kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.

OPINI
Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Manipulasi Angka Kemiskinan BPS Indonesia vs Data Bank Dunia

Selasa, 13 Mei 2025 | 14:28

Inilah dampak dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi. Indikator kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim berhasil menurunkan angka kemiskinan. Padahal faktanya, kemiskinan tidak benar-benar berkurang

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

KOTA TANGERANG
Polres Metro Tangerang Kota Sebar Nomor Pengaduan Aksi Premanisme

Polres Metro Tangerang Kota Sebar Nomor Pengaduan Aksi Premanisme

Jumat, 16 Mei 2025 | 22:48

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen dan akan segera menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill