Connect With Us

Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Tangerang Kerap Dikucilkan, Pemkab Fokus Bangun Rumah Aman

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2025 | 20:07

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah di acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, Selasa 16 September 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERAGNEWS.com-Di tengah perjuangan untuk pulih dari trauma, para korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Kabupaten Tangerang sering kali menghadapi tantangan berat lainnya yakni pengucilan dan perlakuan tidak adil dari lingkungan sekitar, bahkan dari institusi seperti sekolah.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Intan Nurul Hikmah dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD)  yang membahas revisi Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, di Lembaga Rumah Aman di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa 16 September 2025.

Wabup Intan menceritakan banyaknya laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di mana korban justru dipojokkan dan dianggap sebagai aib.

Perlakuan seperti ini hanya akan memperparah luka psikologis korban dan membuat mereka enggan untuk mencari bantuan.

“Banyak korban TPKS diperlakukan tidak adil dan dikeluarkan dari sekolahnya padahal mereka hanyalah korban yang butuh dukungan,” ujarnya.

Intan juga mengungkapkan data yang mengejutkan dimana lebih dari seratus kasus dilaporkan setiap tahun. Namun itu pun hanyalah puncak gunung es dari total kasus yang sebenarnya. Kurangnya keberanian korban untuk melapor menjadi tantangan utama.

"Di Kabupaten Tangerang tiap tahun tidak kurang seratusan kasus yang datanya masuk ke DP3A, itupun yang mau speak up saja, padahal kami memiliki Satgas DP3A di masing-masing kecamatan," tegasnya.

Intan menegaskan bahwa data ini menjadi dasar kuat bagi Pemkab untuk mempercepat revisi peraturan daerah agar selaras dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Proses revisi ini krusial untuk memperkuat payung hukum dan memastikan perlindungan korban lebih efektif.

Selain pembaruan regulasi, Intan juga menyoroti pentingnya solusi nyata di lapangan. "Kami tidak mau satgas yang didirikan oleh Dinas DP3A hanya menjadi pajangan saja," tegasnya. 

Sebagai respons, Pemkab Tangerang berupaya keras untuk tidak hanya menangani kasus secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan sosial.

Salah satu langkah konkret adalah pembangunan rumah aman dan pusat pemulihan trauma (trauma healing center).

"Fasilitas ini dirancang untuk menjadi tempat perlindungan di mana para korban dapat merasa aman dan mendapatkan dukungan psikologis yang diperlukan untuk bisa kembali bersosialisasi di masyarakat," ujar Intan.

Pernyataan Intan ini menjadi seruan bagi seluruh masyarakat untuk mengubah stigma terhadap korban kekerasan seksual yang membutuhkan empati, bukan cemoohan. Sikap ini, menurut Intan, harus diubah agar korban berani berbicara dan mendapatkan bantuan yang layak.

BANTEN
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Senin, 15 Desember 2025 | 19:40

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjamin ketersediaan logistik dan tenaga relawan dalam kondisi siap untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang disebabkan cuaca ekstrem pada akhir tahun 2025.

NASIONAL
Operasi Lilin 2025 Digelar 14 Hari, 146.701 Personel Gabungan Dikerahkan

Operasi Lilin 2025 Digelar 14 Hari, 146.701 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 15 Desember 2025 | 22:23

Polri bersama sejumlah instansi terkait telah menyiapkan operasi pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Operasi Lilin 2025.

OPINI
Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Kericuhan Lahan Parkir RSUD Tangsel: Cerminan Lemahnya Pengawasan Ormas dan Kepemimpinan Lokal

Senin, 15 Desember 2025 | 17:20

Ruang publik semestinya menjadi representasi kehadiran negara dalam melayani dan melindungi kepentingan masyarakat. Realitas di lapangan sering kali menunjukkan hal sebaliknya.

HIBURAN
Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Pekan Ini

Senin, 15 Desember 2025 | 14:29

Kabar mengejutkan datang dari anggota DPR RI Atalia Praratya. Perempuan yang dikenal publik dengan sapaan Bu Cinta tersebut dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill