TANGERANGNEWS.com-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq meminta seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Jabodetabek segera melakukan penutupan (capping) terhadap tumpukan sampah, untuk mencegah penyebaran mikroplastik ke lingkungan.
Instruksi itu disampaikan Hanif saat meninjau TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, salah satu lokasi yang sebelumnya sempat diberikan sanksi oleh Kementerian LHK karena masih menerapkan sistem open dumping, pada Jumat 24 Oktober 2025.
Menurut Hanif, penumpukan sampah di tempat terbuka berpotensi menyebarkan mikro plastik yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Mikroplastik dapet menyebar ke air, udara dan tanah, bahkan dapat masuk ke tubuh manusia.
“Kalau tidak segera ditutup, mikroplastik itu akan jatuh ke air, larut, masuk ke udara, atau tanah, dan pada akhirnya kembali ke kita. Karena itu, semua TPA harus segera melakukan capping sementara sambil menunggu penyelesaian permanen,” tegasnya.
Hanif menambahkan, jika tidak dikelola dengan baik, sampah-sampah plastik dapat berubah menjadi mikroplastik. Dikarenakan tumpukan sampah di Indonesia 20 persennya merupakan sampah plastik.
Selain memberikan instruksi penanganan mikroplastik, Hanif juga melihat kesiapan pembangunan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Proyek ini ditargetkan mulai dibangun pada Januari 2026 di bawah koordinasi pemerintah pusat dan perusahaan pelaksana Danantara.
“Pemerintah daerah sudah kami minta menyiapkan lahan, akses jalan, dan ketersediaan air. Harapan kami, proyek ini bisa segera groundbreaking awal Januari mendatang,” pungkasnya.