Connect With Us

Ajukan Banding Usai Dipecat, 2 Anggota Polresta Tangerang Terjerat Narkoba Cuma Dimutasi

Muhamad Yusri Hidayat | Jumat, 26 Desember 2025 | 16:11

Ilustrasi pemecatan petugas polisi. (Gemini AI / Rangga Agung Zuliansyah)

‎TANGERANGNEWS.com-Seksi Propam Polresta Tangerang menindak sebanyak 10 anggotanya yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Dua di antaranya bahkan terjerat penyalahgunaan narkoba hingga dijatuhi sanksi pemecatan. Namun karena mengajukan banding ke Polda Banten, hukumannya menjadi hanya dimutasi.

Hal itu diungkapkan Kasi Propam Polresta Tangerang AKP Iman Ruspandi, Jumat 26 Desember 2025.

"Yang bersangkutan mengajukan banding dan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, akhirnya bandingnya diterima. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diganti dengan hukuman demosi," ujarnya, pada Jumat, 26 Desember 2025.

 

Ragam Pelanggaran: Dari Selingkuh hingga Mangkir Tugas

Selain kasus narkoba yang menjerat dua petugas, Polresta Tangerang juga mencatat rentetan pelanggaran lain. Empat enggota melakukan perselingkuhan hingga perilaku ugal-ugalan saat mengemudikan kendaraan dinas.

‎"Yang perselingkuhan biasanya itu dari istrinya yang melapor,"  terang Iman.

Kemudian, empat anggota lain pelakukan pelanggaran disiplin, mayoritas karena mangkir dari tugas (desersi). Salah satunya bahkan tidak hadir berturut-turut saat ditugaskan mengamankan Pilkada di Serang, Banten.

"Ada yang 13 hari terus tidak hadir dalam petugas pengamanan Pilkada yang kita jadikan BKO di Serang," tutur Iman.

Kini, para personel yang melanggar tersebut harus menjalani sanksi sesuai tingkat kesalahan mereka. Sementara dua oknum narkoba yang batal dipecat akan memulai tugas di tempat baru sebagai bentuk sanksi demosi.

 

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill