Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyoroti polemik kebijakan alih fungsi lahan sawah dan pertanian khususnya di kawasan Kecamatan Teluknaga yang disinyalir melanggar regulasi Pemerintah Pusat. Sebab, sejumlah proyek pembangunan properti dan industri nekat didirikan di area lahan tersebut.
Amud menegaskan DPRD akan tetap patuh mengikuti regulasi Pemerintah Pusat yang merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2026 terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Itu juga sempat dibahas di dalam LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) oleh teman-teman DPRD. Nah kita akan lihat regulasinya ya. Karena memang ada lahan LSD ada lahan LP2B yang harus dipertahankan. Kita akan lihat ketentuannya lebih lanjut lagi," ujarnya, pada Kamis 23 April 2026.
Amud menjelaskan, Pemerintah Pusat telah memberikan pemetaan secara menyeluruh terkait lokasi mana saja yang masuk ke zona LSD maupun LP2B di setiap daerah.
"Karena memang pusat juga sudah memberikan gambaran mana saja setiap daerah di Indonesia, setiap daerah mana yang masuk ke LSD dan LP2B yang harus juga dipertahankan," jelasnya.
Namun, terkait aksi protes warga Teluknaga terhadap alih fungsi lahan pertanian menjadi industri, Amud enggan berkomentar.
"Kalau untuk ada aspirasi yang menolak pembangunan, saya mungkin tidak bisa komentar lebih jauh ya, tetapi memang pemerintah daerah juga akan mengikuti ketentuan yang sudah diarahkan oleh Pemerintah Pusat," tuturnya.
Sementara terkait aspirasi warga lain yang mendukung pembanguan dan menolak munculnya Perpres tersebut, lantaran berpotensi meningkatkan pengangguran, Amud menegaskan kebijakan Pemerintah Pusat harus dimengerti oleh setiap warga.
"Harus dipahami oleh semuanya itu. Karena itu kan dari pusat. Jadi daerah tentu harus mengikuti itu," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, ratusan massa menolak alih fungsi lahan dengan mendemo Kantor Bupati Tangerang, Rabu 22 April 2026.
Koordinator massa aksi, Khalid Miqdar mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2026 tentang mengoptimalkan pengendalian lahan sawah.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang justru bertolak belakang dengan Perpres tersebut yang berfokus melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga ketahanan pangan.
"Contoh di persoalan Tangerang ini kan, Pak Bupati justru malah mau memperluas wilayah properti dan industri. Justru berarti yang digusurkan ruang-ruang pertanian dan ruang pertambakan," ujarnya.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGKomisi III DPR RI mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gelap narkotika menyeret nama Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews